Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Kasus TPPU Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 10:48 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. (Foto : Jawapos.com)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. (Foto : Jawapos.com)

RADAR BOGOR - Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini berlanjut ke tahap penuntutan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 telah menyerahkan tersangka Febrie Adriansyah, berkas perkara, serta barang bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya telah lengkap atau P-21.

Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan penuntut umum.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Ia menyebut penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara kepada penuntut umum.

"Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan," ujar Anang di Kejari Jakarta Selatan, Jumat 18 September 2026.

Baca Juga: Bisikan Desa Grising, Film Horor Kolaborasi Tiga Negara Tayang 24 September 2026

Penuntut Umum Siapkan Dakwaan Febrie Adriansyah

Setelah tahap II dilaksanakan, penuntut umum selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum perkara Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya masuk ke proses persidangan.

Anang menjelaskan, kewenangan terkait penahanan tersangka setelah pelimpahan tahap II berada pada penuntut umum.

Untuk Febrie, ia disebut kemungkinan masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Namun, keputusan mengenai tempat dan status penahanan selanjutnya merupakan kewenangan penuntut umum.

Dugaan Pemerasan Jadi Tindak Pidana Asal TPPU

Dalam perkara ini, dugaan pemerasan menjadi tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU.

Unsur dugaan pemerasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam materi dakwaan penuntut umum.

Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan.

Barang bukti tersebut antara lain berupa emas yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kantor Bupati Solok, Jalur Padang-Solok Ditutup

Berdasarkan keterangan Kejagung, perkara dugaan pemerasan tersebut menjadi bagian dari tindak pidana asal dalam penyidikan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Don Ritto dan Nurman Herin Turut Dilimpahkan

Pelimpahan tahap II tidak hanya dilakukan terhadap Febrie Adriansyah. Kejagung juga menyerahkan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, kepada Kejari Jakarta Selatan.

Keduanya turut menjalani proses hukum dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejagung bersama Febrie.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin kini memasuki tahap penuntutan.

Penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk kemudian diperiksa dan diputus melalui proses persidangan. (Fauzan Kaifah/MG)

Editor : Yosep Awaludin
Febrie Adriansyah penuntutan kejaksaan agung