Awas Hoaks, Cek Fakta Aturan Baru Pengangkatan Dosen PPPK Jadi PNS

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 13:56 WIB
Ilustrasi dosen PPPK yang berpeluang menjadi PNS (Pexels/Eduard Perez)
Ilustrasi dosen PPPK yang berpeluang menjadi PNS (Pexels/Eduard Perez)

RADAR BOGOR - Perhatian terhadap status PPPK dosen meningkat setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2026.

Namun, sampai terdapat pengumuman teknis resmi dari instansi berwenang, dosen sebaiknya berhati-hati terhadap unggahan yang mencantumkan jadwal, daftar nama, tahapan, atau persyaratan pengangkatan PNS yang belum dapat diverifikasi.

PP 26/2026 memang sudah berlaku

Baca Juga: Update 8 Hari Lagi Bansos PKH BPNT Tahap 3 Berakhir, KPM Ini Cair Dobel di Tahap 4 

Berdasarkan JDIH BKN, PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen berstatus berlaku.

Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 25 Juni 2026.

Artinya, dasar hukum mengenai pengadaan khusus tersebut memang sudah tersedia.

Baca Juga: SKTP TPG September 2026 Mulai Terbit, Cek Info GTK dan Cara Login SSO Dapodik

Namun, keberadaan peraturan pemerintah tidak otomatis berarti setiap informasi teknis yang beredar di media sosial telah resmi.

BKN pernah mengingatkan soal hoaks PPPK

Pada 30 Maret 2026, BKN menerbitkan klarifikasi mengenai informasi palsu yang beredar di media sosial mengenai adanya status baru bagi PPPK.

Baca Juga: Epson Lifestudio Grand Plus EH-LS970B Hadirkan Layar 150 Inci, 4K, AI, dan Audio Bose

BKN menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jenis ASN terdiri atas PNS dan PPPK dan tidak ada skema status ASN lain di luar keduanya.

BKN juga mengimbau masyarakat untuk berpedoman pada informasi yang berasal dari kanal resmi pemerintah.

Lalu bagaimana mengecek informasi pengangkatan PNS?

Baca Juga: 5 Bansos Cair Beruntung hingga 30 September 2026, Cek Rekening Sebelum Hangus

Dosen PPPK dapat melakukan beberapa langkah sederhana.

Pertama, cari nomor dan judul regulasi yang disebut dalam informasi.

Kedua, buka JDIH BKN atau JDIH kementerian terkait.

Baca Juga: AMI Awards 2026 Umumkan 67 Kategori, Ada 4 Kategori Baru dan Musisi Pendatang Baru

Ketiga, periksa apakah terdapat pengumuman resmi dari instansi.

Keempat, jangan menganggap poster WhatsApp, TikTok, Facebook, atau grup Telegram sebagai dokumen pemerintah hanya karena menggunakan logo instansi.

Kelima, periksa tanggal publikasi dan konteks informasi.

Langkah tersebut penting karena kebijakan ASN dapat memiliki beberapa tahapan antara regulasi umum dan petunjuk teknis pelaksanaannya.

Baca Juga: Mau Ubah Arus AC ke DC pada Motor? Ini Jalur Kabel yang Perlu Diperhatikan


Ada perkembangan baru yang perlu dipantau

Selain PP 26/2026, pemerintah pada Agustus 2026 juga telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen, yang berstatus berlaku.

Sementara itu, BKN sedang memperkuat Profiling ASN melalui ProASN.

Oleh karena itu, dosen PPPK perlu mengikuti perkembangan dari sumber resmi secara berkala.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : JDIH BKN — PP Nomor 26 Tahun 2026
dosen pns asn dosen dosen pppk