RADAR BOGOR - 28.626 Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sempat menunggu kepastian terkait SK yang akan mereka dapatkan dari pemerintah.
Penantian tersebut akhirnya terbayar lunas setelah pemerintah membuat SK gaji untuk Manajer Kopdes yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di setiap daerah.
Ketentuan gaji ini tertuang secara terperinci pada Peraturan Presiden (Perpres) Kopdes Merah Putih, terutama pada pasal 51 ayat (1), sebagaimana dikutip dari akun Instagram @seleksicpns_id.
Baca Juga: Aset Provinsi Jabar Dipersoalkan Warga Cihideung Ilir Bogor, Didorong Jadi Kopdes Merah Putih
Daftar Gaji Menajer Kopdes Berdasarkan UMK Terendah dan Tertinggi
Berikut akan dijelaskan daftar gaji Manajer Kopdes berdasarkan UMK terendah dan tertinggi di Indonesia:
Gaji Terendah
Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah): Rp2,32 juta
Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah): Rp2,33 juta
Kabupaten Srogen (Jawa Tengah): Rp2,33 juta
Kabupaten Blora (Jawa Tengah): Rp2,34 juta
Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat): Rp2,35 juta.
Baca Juga: Cara Ambil Bansos di Kopdes Merah Putih Mulai Agustus 2026
Gaji Tertinggi
Kota Bekasi (Jawa Barat) Rp5,99 juta
Kabupaten Bekasi (Jawa Barat): Rp5,94 juta
Kabupaten Karawang (Jawa Barat): Rp5,89 juta
DKI Jakarta: Rp5,73 juta
Kota Depok (Jawa Barat): Rp5,52 juta
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Bakal Disalurkan Lewat Kopdes, DPR RI Buka Suara dan Beri 4 Syarat Tegas
Demikian itu rincian gaji Manajer Kopdes Merah Putih mulai dari upah terendah hingga tertinggi.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Instagram @seleksicpns_id