SK 28.626 Manajer Kopdes Telah Dibuat, Ini Daftar Gaji Terendah dan Tertinggi

Asep Suhendar • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 17:14 WIB
Ilustrasi gaji Manajer Kopdes Merah Putih. (Pexels/Defrino Maasy)
Ilustrasi gaji Manajer Kopdes Merah Putih. (Pexels/Defrino Maasy)

RADAR BOGOR - 28.626 Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sempat menunggu kepastian terkait SK yang akan mereka dapatkan dari pemerintah.

Penantian tersebut akhirnya terbayar lunas setelah pemerintah membuat SK gaji untuk Manajer Kopdes yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota  (UMK) di setiap daerah. 

Ketentuan gaji ini tertuang secara terperinci pada Peraturan Presiden (Perpres) Kopdes Merah Putih, terutama pada pasal 51 ayat (1), sebagaimana dikutip dari akun Instagram @seleksicpns_id.  

Baca Juga: Aset Provinsi Jabar Dipersoalkan Warga Cihideung Ilir Bogor, Didorong Jadi Kopdes Merah Putih

Daftar Gaji Menajer Kopdes Berdasarkan UMK Terendah dan Tertinggi

Berikut akan dijelaskan daftar gaji Manajer Kopdes berdasarkan UMK terendah dan tertinggi di Indonesia:

Gaji Terendah

Kabupaten Banjarnegara (Jawa Tengah): Rp2,32 juta

Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah): Rp2,33 juta

Kabupaten Srogen (Jawa Tengah): Rp2,33 juta

Kabupaten Blora (Jawa Tengah): Rp2,34 juta

Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat): Rp2,35 juta.

Baca Juga: Cara Ambil Bansos di Kopdes Merah Putih Mulai Agustus 2026

Gaji Tertinggi

Kota Bekasi (Jawa Barat) Rp5,99 juta

Kabupaten Bekasi (Jawa Barat): Rp5,94 juta

Kabupaten Karawang (Jawa Barat): Rp5,89 juta

DKI Jakarta: Rp5,73 juta

Kota Depok (Jawa Barat): Rp5,52 juta

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Bakal Disalurkan Lewat Kopdes, DPR RI Buka Suara dan Beri 4 Syarat Tegas

Demikian itu rincian gaji Manajer Kopdes Merah Putih mulai dari upah terendah hingga tertinggi.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Instagram @seleksicpns_id
Koperasi Desa gaji manajer Kopdes