RADAR BOGOR - Perubahan kelembagaan pemerintahan turut membawa perubahan pada pendidikan kedinasan di bidang hukum.
Salah satu institusi yang kini menjadi perhatian adalah Politeknik Pengayoman Indonesia atau POLTEKPIN di bawah Kementerian Hukum.
Kementerian Hukum pada Januari 2026 menjelaskan bahwa persiapan penyelenggaraan POLTEKPIN dilakukan sebagai bagian dari penguatan pendidikan kedinasan di bidang hukum.
Baca Juga: SMK AK Nusa Bangsa di Bogor Ciptakan Serum Daun Mimba untuk Jerawat
Persiapan tersebut mencakup kelembagaan, penerimaan mahasiswa, sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana.
Yang menarik, pendidikan yang dikembangkan bukan hanya hukum secara teoritis.
Empat program studi yang dibuka pada 2026 menunjukkan orientasi terhadap hukum terapan.
Baca Juga: RUU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan, Akademisi Unpak Bogor Sebut Implementasi Jadi Kunci
Program tersebut meliputi Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hukum Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, dan Pembangunan Hukum.
Model pendidikan terapan memiliki keterkaitan erat dengan kebutuhan praktis pekerjaan.
Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami konsep hukum, tetapi juga diarahkan untuk memiliki kompetensi yang dapat diterapkan dalam pekerjaan.
Baca Juga: 8,6 Juta KPM Telah Menerima Bansos PKH Tahap 3, Cek Saldo KKS Lewat ATM
Kebutuhan tersebut relevan dengan tugas pemerintahan yang membutuhkan sumber daya manusia di bidang peraturan, administrasi hukum, kekayaan intelektual, maupun pembangunan hukum.
Kementerian Hukum juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dalam mempersiapkan penyelenggaraan pendidikan POLTEKPIN.
Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan institusi tersebut merupakan bagian dari proses penataan pendidikan kedinasan setelah perubahan struktur kementerian.
Baca Juga: Jika Jadi Juara ASEAN Cup 2026, Ini Perkiraan Ranking FIFA Timnas Indonesia
Dengan demikian, kehadiran POLTEKPIN bukan sekadar perubahan nama institusi. Ada proses penataan kelembagaan dan akademik yang menyertainya.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : BPSDM Hukum