RADAR BOGOR - Seleksi sekolah kedinasan tahun 2026 memiliki dasar regulasi baru yang perlu diketahui calon peserta.
Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan diundangkan pada 16 Juli 2026.
Baca Juga: Bukan Lagi Kemenkumham? Ini Panduan Baru Cek Sekolah Kedinasan Hukum 2026
Dalam JDIH Kementerian PANRB, peraturan tersebut tercatat menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang seleksi penerimaan mahasiswa, praja, dan taruna sekolah kedinasan pada kementerian/lembaga.
Keberadaan regulasi ini penting karena penerimaan peserta sekolah kedinasan membutuhkan dasar hukum yang jelas.
POLTEKPIN sebagai salah satu sekolah kedinasan yang mengikuti penerimaan 2026 juga berada dalam kerangka kebijakan tersebut.
Baca Juga: PKH BPNT Masuk Sistem Bansos Digital, Ini Aturan Pendaftarannya
Pemerintah kemudian menetapkan kebutuhan nasional sekolah kedinasan sebanyak 4.770 formasi, dengan POLTEKPIN memperoleh 250 formasi.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan nilai ambang batas SKD melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026.
Rangkaian regulasi tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi sekolah kedinasan tidak hanya didasarkan pada pengumuman di media sosial.
Baca Juga: SMK AK Nusa Bangsa di Bogor Ciptakan Serum Daun Mimba untuk Jerawat
Ada regulasi, keputusan menteri, pengumuman instansi, serta mekanisme pendaftaran melalui SSCASN yang menjadi bagian dari proses seleksi.
Bagi peserta, memahami dasar regulasi tidak berarti harus menghafal seluruh isi peraturan.
Yang paling penting adalah memastikan bahwa informasi mengenai persyaratan, jadwal, dan mekanisme seleksi berasal dari dokumen resmi.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : JDIH Kementerian PANRB