PPPK Dosen Wajib Tahu: Sistem Merit Jadi Kunci dalam Pengadaan PNS

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 21:02 WIB
Ilustrasi dosen PPPK yang berpeluang menjadi PNS (Pexels/Eduard Perez)
Ilustrasi dosen PPPK yang berpeluang menjadi PNS (Pexels/Eduard Perez)

RADAR BOGOR - Terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026 membawa istilah penting yang harus dipahami oleh dosen PPPK, yaitu sistem merit.

Pemerintah secara resmi menyebut bahwa pengangkatan PPPK dosen menjadi PNS dosen melalui pengadaan khusus dilaksanakan dalam kerangka sistem merit.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menyebut sejumlah aspek yang harus diperhatikan, antara lain kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi, dan kepastian hukum.

Baca Juga: Aturan Baru Jabatan Fungsional Dosen 2026, Apa Dampaknya bagi Karier ASN?

Apa maksud sistem merit?

Secara sederhana, sistem merit menempatkan aspek yang berkaitan dengan kualifikasi dan kemampuan sebagai bagian penting dalam pengelolaan ASN.

Dalam konteks dosen, hal tersebut menjadi relevan karena profesi dosen memiliki tuntutan akademik dan profesional.

Baca Juga: Jelang Lawan Singapura, Ini 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan pengadaan PNS dosen tersebut tidak boleh bertentangan dengan profesionalitas dosen, sistem karier jabatan fungsional, dan tata kelola pendidikan tinggi.

Jadi, bukan sekadar lama bekerja

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah jangan menyederhanakan kebijakan ini hanya menjadi persoalan masa kerja.

Baca Juga: Ada Aturan Baru untuk Sekolah Kedinasan 2026, Ini Regulasi yang Menjadi Dasar Seleksi POLTEKPIN

PP 26/2026 secara eksplisit menyebut beberapa aspek yang perlu diperhatikan.

Artinya, informasi seperti "semakin lama menjadi PPPK pasti langsung menjadi PNS" tidak dapat disimpulkan hanya dari PP tersebut.

Dosen tetap perlu melihat mekanisme dan persyaratan resmi yang diberlakukan dalam pelaksanaan kebijakan.

Kebutuhan perguruan tinggi juga menjadi faktor

Baca Juga: Bukan Lagi Kemenkumham? Ini Panduan Baru Cek Sekolah Kedinasan Hukum 2026

PP 26/2026 diterbitkan antara lain karena pemerintah menyebut adanya kekurangan formasi dosen yang signifikan di perguruan tinggi negeri.

Kondisi tersebut dikaitkan dengan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi.

Karena itu, kebutuhan organisasi menjadi salah satu aspek yang disebut dalam regulasi.

Baca Juga: SMK AK Nusa Bangsa di Bogor Ciptakan Serum Daun Mimba untuk Jerawat

Bagaimana dosen mempersiapkan diri?

Sambil menunggu informasi teknis dari pemerintah, dosen dapat memastikan data kepegawaian dan data akademiknya sesuai.

Dokumen yang berkaitan dengan pendidikan, jabatan fungsional, kinerja, serta data kepegawaian sebaiknya tersimpan dan tercatat dengan benar pada sistem resmi instansi.

Langkah tersebut bukan berarti menjamin seseorang memenuhi persyaratan pengadaan PNS, tetapi membantu memastikan data yang dimiliki siap diverifikasi apabila diperlukan.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : PP Nomor 26 Tahun 2026 — JDIH BKN JDIH BKN
pppk dosen dosen pns asn dosen