Aturan Dosen Sering Berubah? Ini Kaitan Permendikbudristek dan PP Terbaru bagi ASN

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 21:09 WIB
Ilustrasi: ASN di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor menerapkan aturan WFH satu hari dalam seminggu.
Ilustrasi: ASN 

RADAR BOGOR - Pembahasan mengenai PPPK dosen tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Salah satu regulasi penting adalah Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 18 September 2024 dan mengatur aspek penting terkait profesi serta karier dosen.

Baca Juga: PPPK Dosen Wajib Tahu: Sistem Merit Jadi Kunci dalam Pengadaan PNS

Regulasi dosen tidak hanya mengatur status ASN

Dalam praktiknya, status kepegawaian merupakan salah satu bagian dari keseluruhan sistem pengelolaan dosen.

Seorang dosen juga berkaitan dengan kualifikasi akademik, jabatan fungsional, karier akademik, kompetensi, kinerja, serta penghasilan.

Baca Juga: Aturan Baru Jabatan Fungsional Dosen 2026, Apa Dampaknya bagi Karier ASN?

Karena itu, ketika muncul aturan baru mengenai PPPK dosen, dosen perlu melihatnya bersama dengan regulasi yang mengatur profesinya.

PP 26/2026 dan karier dosen

PP 26/2026 sendiri menegaskan bahwa pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen harus tetap memperhatikan profesionalitas dosen dan sistem karier jabatan fungsional.

Baca Juga: Jelang Lawan Singapura, Ini 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Ini menunjukkan bahwa perubahan status kepegawaian tidak berdiri sendiri.

Dosen yang berstatus PPPK tetap berada dalam ekosistem profesi dosen dan jabatan fungsional.

Mengapa dosen harus memahami beberapa regulasi sekaligus?

Baca Juga: Ada Aturan Baru untuk Sekolah Kedinasan 2026, Ini Regulasi yang Menjadi Dasar Seleksi POLTEKPIN

Karena satu kebijakan tidak selalu menjawab seluruh persoalan.

Regulasi ASN mengatur status dan manajemen pegawai. Regulasi pendidikan tinggi mengatur profesi dan tugas dosen. 

Sementara peraturan teknis dapat mengatur pelaksanaan pengadaan, jabatan, atau administrasi kepegawaian.

Oleh sebab itu, dosen yang ingin memahami peluang kariernya perlu membaca sumber resmi secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan potongan informasi dari media sosial.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : JDIH BPK — Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
dosen asn pppk dosen dosen pns