RADAR BOGOR — Pemerintah akhirnya menuntaskan kewajiban utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun.
Pelunasan terakhir utang BLBI dilakukan pada 24 Agustus 2026 dan menutup kewajiban yang berasal dari penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan penyelesaian utang BLBI tersebut saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 22 September 2026.
Menurut Suahasil, pelunasan utang obligasi BLBI tersebut menandai berakhirnya hubungan kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul akibat penerbitan surat utang untuk menangani krisis ekonomi hampir tiga dekade lalu.
Obligasi tersebut diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Kewajiban kepada BI kemudian dibayarkan secara bertahap hingga akhirnya seluruhnya dinyatakan lunas pada Agustus 2026.
Baca Juga: Progres Pencairan PKH BPNT Tahap 3 Tembus 86 Persen, Ini Jadwal Tahap 4
Pelunasan Utang BLBI Menggunakan Surplus BI
Suahasil menjelaskan pembayaran terakhir utang obligasi BLBI dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.
Surplus operasional BI yang dapat disetorkan kepada negara kemudian dicatat sebagai penerimaan negara.
Dana tersebut digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban atas surat utang yang diterbitkan dalam penanganan krisis 1997-1998.
Dalam pernyataannya, Suahasil menyebut pelunasan utang tersebut menjadi catatan penting dalam perjalanan perekonomian Indonesia karena mengakhiri kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia yang muncul dari krisis ekonomi 1997-1998.
“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Suahasil.
Pemerintah sebelumnya juga telah menyelesaikan sebagian kewajiban surat utang yang diterbitkan pada masa krisis tersebut.
Pelunasan obligasi BLBI pada Agustus 2026 menjadi bagian lain dari penyelesaian kewajiban pemerintah yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997-1998.
Utang Pemerintah ke BI Lunas, Tagihan kepada Obligor Tetap Berjalan
Meski utang obligasi BLBI pemerintah kepada Bank Indonesia telah lunas, penyelesaian tersebut tidak berarti seluruh persoalan BLBI berakhir.
Suahasil menegaskan pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap para debitur dan obligor BLBI.
Penagihan tersebut tetap dilanjutkan melalui Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), setelah Satuan Tugas BLBI berakhir pada akhir 2024.
Baca Juga: KH Romdhon Mundur, KH Diding Sirojudin Ditunjuk Jadi Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bogor
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pelunasan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia dan proses penagihan kewajiban para obligor maupun debitur BLBI kepada negara.
Kementerian Keuangan memastikan proses penagihan terhadap kewajiban tersebut tetap berjalan.
Pemerintah juga memiliki dasar hukum yang digunakan untuk melanjutkan proses penagihan setelah berakhirnya masa kerja Satgas BLBI.
Suahasil menyebut penyelesaian utang obligasi tersebut sekaligus menjadi pelajaran bagi pengelolaan ekonomi dan kebijakan makroekonomi Indonesia.
Pelunasan yang berlangsung setelah hampir tiga dekade sejak krisis 1997-1998 itu kini menjadi bagian dari catatan sejarah pengelolaan keuangan negara. (***)
Editor : Yosep Awaludin