RADAR BOGOR - Istilah PPPK dosen dan PPPK paruh waktu dosen mulai banyak muncul dalam kebijakan ASN 2026.
Namun, keduanya tidak boleh dianggap sebagai istilah yang sama.
Pemerintah menerbitkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang secara khusus mengatur skema PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Karier Dosen PPPK Jadi Sorotan, Bukan Hanya Soal Gaji dan Status
Regulasi tersebut mencakup jabatan nonmanajerial, termasuk dosen.
Apa itu PPPK paruh waktu?
Menurut regulasi tersebut, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan penataan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Villa Kita by KAVASTAY di Lembang, Muat 30 Orang dengan Private Pool
Aturan ini mencakup antara lain pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu memiliki dasar regulasi tersendiri.
Bagaimana dengan PPPK dosen?
Sementara itu, PPPK dosen sudah tercatat dalam data ASN BKN.
Baca Juga: Kompetisi Fotografi BRI inFrame 2026 Resmi Dibuka, Ini Tema dan Subtemanya
Data per 1 Januari 2026 mencatat 5.237 PPPK pada jabatan fungsional dosen dan 272 PPPK paruh waktu pada jabatan tersebut.
Perbedaan tersebut penting karena status kepegawaian dan dasar pengaturannya tidak bisa dicampur begitu saja.
Muncul pula PP khusus untuk PNS dosen
Di sisi lain, PP Nomor 26 Tahun 2026 secara khusus mengatur pengadaan PNS dosen dari PPPK dosen di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: BRI Raih Empat Pengakuan di Fortune Indonesia 100 2026, Laba Tembus Rp31,2 Triliun
Ini berarti pemerintah pada 2026 memiliki beberapa kebijakan yang saling terkait dalam pengelolaan tenaga dosen ASN:
pertama, PNS dosen;
kedua, PPPK dosen;
ketiga, PPPK paruh waktu pada jabatan dosen; dan
Baca Juga: Jangan Asal Daftar, 5 Tips Jitu Memilih Formasi CPNS Sesuai Ijazah dan Kualifikasi Anda
keempat, mekanisme pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen berdasarkan PP 26/2026.
Karena masing-masing memiliki dasar hukum berbeda, informasi mengenai hak, kewajiban, pengadaan, dan karier perlu dilihat berdasarkan status masing-masing.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : JDIH BPK — Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026