RADAR BOGOR - Data terbaru Badan Kepegawaian Negara memberikan gambaran mengenai komposisi dosen sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Berdasarkan statistik ASN BKN per 1 Januari 2026, terdapat 115.802 ASN pada jabatan fungsional dosen.
Jumlah tersebut terdiri atas:
• 110.285 PNS;
Baca Juga: Nasib Guru PPPK dan PNS Lebih Baik di 2027 Melalui Proses Pengangkatan Adil
• 5.237 PPPK; dan
• 272 PPPK paruh waktu.
Data tersebut berasal dari SIASN BKN dan diolah Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi ASN.
Mengapa data ini penting?
Angka tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas ASN pada jabatan fungsional dosen masih berstatus PNS, sementara PPPK dan PPPK paruh waktu merupakan bagian yang lebih kecil dari keseluruhan.
Baca Juga: Tren Baru Stamp Hunting, Stasiun Bogor Jadi Titik Berburu Cap Ikonik
Namun, keberadaan ribuan PPPK dosen menunjukkan bahwa skema PPPK sudah menjadi bagian dari pengelolaan tenaga akademik pemerintah.
Hal ini menjadi semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2026.
Regulasi baru hadir di tengah kebutuhan dosen
Baca Juga: Review Kedai Jajan 735 Bogor, Kedai Unik dengan Spot Baca Buku dan Board Game Gratis
PP 26/2026 menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri mengalami kekurangan formasi dosen yang signifikan.
Pemerintah menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi.
Dengan demikian, data jumlah dosen ASN dapat dibaca bersama dengan kebijakan pemerintah mengenai kebutuhan formasi dan pengembangan karier dosen.
Baca Juga: Dony Tri Pamungkas dan Yakob Sayuri Dicoret, John Herdman Panggil 2 Pemain Baru
PPPK paruh waktu juga menjadi bagian dari kebijakan ASN
Selain PPPK reguler, pemerintah juga telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.
Peraturan tersebut mengatur PPPK paruh waktu untuk sejumlah jabatan nonmanajerial, termasuk dosen.
Baca Juga: Cara Memanaskan Mobil yang Benar, Bukan Sekadar Idle di Garasi, Ini Tips Perawatan yang Tepat
Peraturan ini mulai berlaku pada 26 Juni 2026.
Dengan demikian, ekosistem kepegawaian dosen pemerintah pada 2026 mencakup PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu dengan ketentuan yang berbeda.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : JDIH BPK — Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026, bkn.go.id