RADAR BOGOR - Kabar mengenai masa depan dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 25 Juni 2026 tersebut secara khusus membahas pengadaan PNS dosen yang berasal dari PPPK dosen.
Baca Juga: Data BKN Ungkap Jumlah Dosen PPPK, Angkanya Ternyata Segini
Regulasi ini kini berstatus berlaku dan tercatat dalam JDIH Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terbitnya aturan tersebut menjadi perhatian besar bagi dosen yang selama ini menjalankan tugas sebagai ASN dengan status PPPK.
Sebab, pemerintah secara resmi telah menyediakan kerangka kebijakan untuk pengadaan khusus PNS dosen dari kelompok tersebut.
Baca Juga: Nasib Guru PPPK dan PNS Lebih Baik di 2027 Melalui Proses Pengangkatan Adil
Mengapa pemerintah menerbitkan aturan khusus?
Dalam abstrak PP 26/2026 dijelaskan bahwa perguruan tinggi negeri menghadapi kekurangan formasi dosen yang signifikan.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi.
Baca Juga: Tren Baru Stamp Hunting, Stasiun Bogor Jadi Titik Berburu Cap Ikonik
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai perubahan status kepegawaian.
Pemerintah juga mengaitkannya dengan kebutuhan sumber daya manusia di perguruan tinggi.
Regulasi tersebut menempatkan proses pengadaan PNS dosen dalam kerangka sistem merit, dengan memperhatikan sejumlah faktor, antara lain kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi, dan kepastian hukum.
Baca Juga: Dony Tri Pamungkas dan Yakob Sayuri Dicoret, John Herdman Panggil 2 Pemain Baru
Bukan berarti seluruh PPPK dosen otomatis menjadi PNS
Satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa keberadaan PP 26/2026 tidak dapat dimaknai sebagai pengangkatan otomatis seluruh PPPK dosen menjadi PNS.
Judul dan substansi PP tersebut berbicara mengenai pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen.
Baca Juga: Cara Memanaskan Mobil yang Benar, Bukan Sekadar Idle di Garasi, Ini Tips Perawatan yang Tepat
Artinya, terdapat mekanisme dan persyaratan yang harus diperhatikan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan sistem karier jabatan fungsional dosen serta tata kelola pendidikan tinggi.
Apa artinya bagi dosen PPPK?
Bagi dosen PPPK, terbitnya aturan ini memberikan perubahan penting dalam peta kebijakan karier ASN di perguruan tinggi.
Baca Juga: Cari Steak Murah? Beef Steak Rp39.900 Ini Berlaku hingga Akhir September
Sebelumnya, pembicaraan mengenai karier dosen PPPK banyak berfokus pada pengembangan kompetensi, kinerja, masa perjanjian kerja, serta jabatan fungsional.
Kini terdapat regulasi khusus yang membuka mekanisme pengadaan PNS dosen dari PPPK dosen.
Namun, dosen tetap perlu menunggu dan mencermati ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait sebelum menarik kesimpulan mengenai siapa saja yang dapat mengikuti proses tersebut.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : JDIH BKN — PP Nomor 26 Tahun 2026