Hak Pensiun PNS dan PPPK 2026, Ini Perbedaan yang Perlu Dipahami

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 15:50 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS Desember tahun 2025.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS

RADAR BOGOR - Selain gaji dan tunjangan, hak setelah masa kerja menjadi faktor penting ketika membandingkan PNS dan PPPK pada 2026.

PNS telah memiliki sistem pensiun yang berjalan. 

Hal ini berbeda dengan PPPK yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.

Baca Juga: Cek KKS KPM Desil 1-4, 5 Bansos Disalurkan Bertahap Sampai 30 September 2026

PP Nomor 8 Tahun 2024, misalnya, mengatur penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda atau dudanya.

PNS memiliki sistem pensiun yang sudah berjalan

Pensiun PNS merupakan bagian dari sistem kesejahteraan kepegawaian. 

Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, PNS dapat memasuki masa pensiun dan memperoleh manfaat pensiun sesuai ketentuan.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Susulan Masih Masuk, Ini KKS yang Kembali Cair

Hal ini membuat pensiun menjadi salah satu keunggulan yang sering dipertimbangkan masyarakat ketika memilih jalur PNS.

Bagaimana dengan PPPK?

Pembahasan mengenai PPPK perlu menggunakan istilah yang tepat.

UU Nomor 20 Tahun 2023 memasukkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai bagian dari hak Pegawai ASN. 

Baca Juga: Kunjungi Tambang Ilegal, Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan ke Penggali

Namun, undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Karena itu, tidak tepat membuat klaim sederhana bahwa seluruh PPPK otomatis mendapatkan pensiun bulanan dengan mekanisme yang identik dengan PNS.

Begitu pula tidak tepat mengatakan PPPK sama sekali tidak memiliki hak perlindungan masa tua.

Baca Juga: Update Bansos Susulan Tahap 3 23 September: Wilayah Mana Saja yang Sudah Cair?

Pensiun berbeda dengan jaminan hari tua

Istilah pensiun dan jaminan hari tua perlu dibedakan.

Pensiun berkaitan dengan manfaat penghasilan setelah seseorang memasuki masa purna tugas sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Update Bansos Susulan Tahap 3 23 September: Wilayah Mana Saja yang Sudah Cair?

Sementara jaminan atau tabungan hari tua memiliki karakter manfaat yang berbeda.

Perbedaan konsep tersebut penting agar masyarakat tidak menyamakan seluruh manfaat setelah seseorang berhenti bekerja sebagai “uang pensiun”.

Apa artinya bagi calon ASN?

Bagi calon pelamar, aspek purna tugas harus menjadi bagian dari perencanaan karier.

Baca Juga: CORTIS Rilis MONEYMONEYMONEY, Lagu Hip-Hop tentang Uang dan Ambisi

PNS mempunyai sistem pensiun yang sudah berjalan, sedangkan perkembangan kebijakan mengenai jaminan pensiun ASN secara keseluruhan perlu terus mengikuti regulasi pelaksana terbaru.

Dengan kata lain, calon PPPK sebaiknya tidak hanya menghitung penghasilan selama bekerja, tetapi juga menyiapkan perencanaan keuangan jangka panjang.

Pensiun merupakan salah satu perbedaan penting ketika membandingkan PNS dan PPPK. 

Baca Juga: Pedagang Nasi Kuning Dijambret di Mekarwangi Kota Bogor, Uang Hasil Jualan Sampai HP Raib

PNS memiliki mekanisme pensiun yang sudah berjalan, sedangkan hak jaminan pensiun dan hari tua ASN dalam UU 20/2023 masih memerlukan pembacaan bersama dengan aturan pelaksana.

Oleh karena itu, informasi mengenai pensiun PPPK harus selalu mengacu pada regulasi terbaru dan tidak berdasarkan klaim media sosial.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
pppk pensiunan pns pns