RADAR BOGOR - Selama ini peraturan syarat pindah tugas (mutasi) bagi ASN termasuk sulit, umumnya membutuhkan pengabdian paling tidak tahunan (ada yang wajib 10 tahun sesuai kesepakatan awal).
Semwntara itu, ada angin segar terkait mutasi untuk ASN maupun PPPK yang santer kabar berhembus lebih fleksibel, singkat. Disebutkan bahwa proses serta syarat waktunya 6 bulan.
Adanya aturan mutasi bikin dilema, apakah hal tersebut berlaku untuk PPPK maupun ASN baru? Bagaimana dengan persyaratannya? Simak ulasan singkatnya dalam artikel ini.
Baca Juga: Kabar Gembira, Jersey Persib Edisi ACL Two Sudah Tersedia, Segini Harganya
Kemenpan RB Merombak Aturan Mutasi
Melansir informasi dari YouTube Ruang Regulasi, Kementerian PAN RB telah mengeluarkan pengumuman terkait aturan pindah tugas bagi ASN.
Aturan lama mengharuskan ASN minimal kerja selama 2 tahun baru diperbolehkan mengajukan pindah tugas atau mutasi. Sedangkan saat ini peraturan terbaru hanya 6 bulan bisa pengajuan.
Baca Juga: Bansos PKH Validasi Cair Rp1,7 Juta, PIP dan BPNT Susulan Ikut Masuk
Bahkan aturan tersebut berlaku untuk semua ASN, bukan sebatas PNS dengan status pegawai tetap saja. Namun, mereka yang berstatus PPPK berbasis kontrak juga memiliki kesempatan sama.
Syarat Mutasi ASN Sangat Ketat
Meskipun mempunyai waktu yang lebih singkat, ternyata prosesnya tidak mudah. Persyaratannya malah lebih ketat.
Baca Juga: Lapas Paledang Bogor Digerebek Petugas, Kamar Warga Binaan Disisir hingga Tes Urine
Hal itu memang perlu digaris bawahi, masa tunggu 6 bulan bukan sarana bebas untuk pindah tempat begitu saja. Tetap memiliki syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
Dengan kata lain, ada proses yang terkontrol dan selektif. Bukan sekedar lampu hijau, beberapa filter di dalamnya sangat mengikat.
Berikut rincian syaratnya:
Baca Juga: MTQ ke-49 Sukaraja Digelar, Kafilah Bidik Tiga Besar Kabupaten Bogor
-
Kinerja dan rekam jejak disiplin harus positif.
-
Semua dokumentasi harus lengkap dan benar.
-
Ada analisa kebutuhan formasi, entah itu instansi yang mau ditinggal atau dituju.
-
Memiliki persetujuan pimpinan, tanpa restu tidak akan bisa lanjut.
Baca Juga: SMAN 4 Bogor Banjir Prestasi, Siswa Ukir Juara di Tingkat Kota hingga Nasional
Fleksibilitas Karir dan Peluang Mendapat Lingkungan Kerja yang Cocok
PPPK menerima dampak positif dari kebijakan tersebut, yang mana awalnya mobilitas sangat terbatas karena secara historis terikat ketat dengan instansi penempatan awal.
Aturan tersebut jadi semacam perubahan kecil untuk perkembangan karir mereka. Bukan terkait pindah cepat, tapi adanya kesempatan fleksibilitas karir serta peluang mencari peluang kerja yang jauh lebih cocok.
Baca Juga: Karburator Motor Bocor Terus? Warga Bogor Wajib Paham, Ternyata Bisa Karena Setelan Pelampung
Selanjutnya, yang terpenting lagi berupa adanya kesetaraan kesempatan berkarir antara PPPK dan PNS.***
Editor : Mera Puspita Sari
Sumber : YouTube Ruang Regulasi