RADAR BOGOR - Bidan memiliki posisi penting dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Di tengah kebutuhan pemerataan tenaga kesehatan, formasi bidan PPPK menjadi salah satu peluang yang diperhatikan tenaga kesehatan.
Kebutuhan bidan tidak hanya berada di kota besar.
Baca Juga: Kolaborasi dan Inovasi Layanan Keuangan, bank bjb Raih Penghargaan Pengembangan Ekonomi dan UMKM
Pemerintah daerah juga membutuhkan tenaga profesional untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Peran Bidan dalam Pelayanan Pemerintah
Bidan memiliki peran dalam pelayanan kesehatan ibu, anak, dan berbagai pelayanan sesuai kompetensi profesinya.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4, Cek 5 Syarat Data KPM yang Diproses Lebih Awal
Ketika diangkat sebagai PPPK, bidan menjadi bagian dari ASN dan harus menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja serta ketentuan kedinasan.
Gaji Bidan PPPK
Gaji bidan PPPK tidak ditentukan semata-mata berdasarkan profesinya.
Struktur gaji mengikuti ketentuan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Jalan Otista Bogor Meninggal, Sempat Dirujuk ke RSCM karena Cedera Serius
Selain gaji, bidan PPPK dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penempatan Menjadi Faktor Penting
Salah satu hal yang perlu diperhatikan calon bidan PPPK adalah lokasi penempatan.
Formasi di daerah tertentu mungkin berada jauh dari pusat kota.
Baca Juga: Diajak Paman Sejak SD, Siswa SMAN 4 Kini Jadi Andalan Atlet Judo Kota Bogor
Kondisi fasilitas kesehatan, akses transportasi, dan karakteristik masyarakat juga dapat berbeda.
Karena itu, pelamar harus membaca lokasi unit kerja dengan teliti sebelum memilih formasi.
Peluang Pengabdian kepada Masyarakat
Baca Juga: Baru 48 Persen ODHIV di Kota Bogor Capai Viral Load Tersupresi, Dinkes Perkuat Pendampingan
Bidan yang bekerja sebagai PPPK memiliki kesempatan untuk berkontribusi langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Khususnya di wilayah yang kekurangan tenaga kesehatan, keberadaan bidan dapat membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : peraturan.bpk.go.id