PPPK Paruh Waktu untuk Dosen Resmi Diatur Pemerintah, Ini Ketentuannya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:23 WIB
Ilustrasi pegawai berstatus PPPK (Instagram / Dewan Pengurus KORPRI Nasional diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi PPPK dosen (Instagram / Dewan Pengurus KORPRI Nasional diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk untuk jabatan dosen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. 

Peraturan ini ditetapkan pada 19 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 26 Juni 2026.

Baca Juga: Seleksi Jabatan PNS Makin Ketat, BKN Uji Kompetensi Kandidat dari 3 Instansi

Dalam regulasi tersebut, dosen secara eksplisit masuk dalam kelompok jabatan nonmanajerial yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu. 

Selain dosen, jabatan yang disebut antara lain guru, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Baca Juga: 3 ASN Jayawijaya Gugur dalam Tugas, Negara Berikan Kenaikan Pangkat dan Hak Pensiun Keluarga

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa skema tersebut ditujukan untuk penataan pegawai non-ASN dalam pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Dalam mekanisme yang dijelaskan Kementerian PANRB, pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Rincian kebutuhan tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Baca Juga: Uji Kompetensi Jabatan Fungsional ASN September 2026 Diubah, Ini Pengumuman Terbaru BKN

Dengan masuknya dosen dalam daftar jabatan yang dapat diisi melalui PPPK Paruh Waktu, perguruan tinggi dan instansi pemerintah memiliki dasar regulasi yang lebih jelas dalam melakukan penataan tenaga dosen sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan kepegawaian.

Regulasi tersebut juga mengatur mengenai perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta kemungkinan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Bagi tenaga dosen non-ASN, keberadaan aturan ini membuat status dan mekanisme kepegawaian perlu dilihat berdasarkan instansi, kebutuhan formasi, serta persyaratan yang berlaku.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
pppk dosen asn dosen dosen pppk