PPPK Kesehatan 2026: Gaji, Tunjangan, Hak, dan Prospek Tenaga Kesehatan ASN

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:35 WIB
Ilustrasi PPPK tenaga kesehatan (bkpsdm.simeuluekab.go.id)
Ilustrasi PPPK tenaga kesehatan (bkpsdm.simeuluekab.go.id)

RADAR BOGOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kesehatan menjadi salah satu topik yang banyak diperhatikan tenaga kesehatan pada 2026.

Selain peluang memperoleh status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), calon pelamar juga mempertimbangkan besaran gaji, tunjangan, penempatan, hak kepegawaian, serta perlindungan sosial.

PPPK sendiri merupakan bagian dari ASN bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Baca Juga: Cuma 10 Menit dari Stasiun Bogor Ada Arkive, Kafe Saltbread dan Milk Tea Rasa Nusantara yang Estetik

Dengan demikian, tenaga kesehatan yang diangkat sebagai PPPK mempunyai hak dan kewajiban sebagai Pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan dalam mekanisme kepegawaiannya. 

Oleh karena itu, calon tenaga kesehatan yang ingin mengikuti seleksi PPPK perlu memahami seluruh ketentuan sebelum memilih formasi.

Baca Juga: Bukan Sekadar Healing, Wisata Hutan di Sentul Bogor Ini Punya Camping hingga Team Building

Apa Itu PPPK Kesehatan?

PPPK kesehatan merupakan tenaga profesional yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang kesehatan.

Formasi yang dibutuhkan dapat berasal dari berbagai profesi, seperti perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga laboratorium, dan jabatan fungsional kesehatan lainnya sesuai kebutuhan pemerintah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu untuk Dosen Resmi Diatur Pemerintah, Ini Ketentuannya

Tenaga kesehatan PPPK dapat ditempatkan pada berbagai fasilitas pelayanan pemerintah. 

Puskesmas, rumah sakit daerah, dinas kesehatan, hingga unit pelayanan kesehatan lainnya dapat menjadi lokasi penugasan sesuai formasi yang tersedia.

Gaji PPPK Kesehatan

Besaran gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Baca Juga: Seleksi Jabatan PNS Makin Ketat, BKN Uji Kompetensi Kandidat dari 3 Instansi

Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. 

Artinya, tidak seluruh PPPK kesehatan memperoleh nominal gaji yang sama.

Baca Juga: 3 ASN Jayawijaya Gugur dalam Tugas, Negara Berikan Kenaikan Pangkat dan Hak Pensiun Keluarga

Selain gaji pokok, terdapat tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan PPPK Kesehatan

Komponen tunjangan juga menjadi bagian penting dari penghasilan tenaga kesehatan PPPK. 

Tunjangan dapat mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan.

Baca Juga: 7 Cara Menggunakan AC Mobil Agar Tetap Dingin Tapi Hemat BBM

Besaran penghasilan yang diterima setiap tenaga kesehatan dapat berbeda karena dipengaruhi oleh jabatan, masa kerja, serta kebijakan instansi.

Oleh karena itu, calon pelamar sebaiknya tidak hanya mencari informasi mengenai "gaji PPPK kesehatan", tetapi juga melihat keseluruhan komponen penghasilan.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
pppk nakes pppk kesehatan pppk