RADAR BOGOR - Penataan tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda besar pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Badan Kepegawaian Negara mencatat dari total 1.789.051 non-ASN yang terdata dalam database BKN, sebanyak 1.608.743 telah terakomodasi dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II.
Data tersebut berasal dari proses seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Data 6,7 Juta ASN Disulap Jadi Ini, Transformasi Digital BKN Ubah Wajah Birokrasi
BKN menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan non-ASN yang telah masuk dalam database.
Pada tahap kedua, sebanyak 116.498 non-ASN database BKN mendaftar.
Sebelumnya, 1.568.614 telah mendaftar pada seleksi PPPK tahap pertama.
Baca Juga: BMW iX3 Generasi Baru Resmi Masuk Indonesia, Sekali Cas Bisa Tempuh 805 Km
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu bagi kelompok tertentu yang belum terakomodasi melalui proses seleksi.
Kebijakan tersebut ditujukan sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai kerangka kebijakan ASN.
BKN pada saat itu juga mengingatkan instansi pemerintah agar tidak kembali mengangkat tenaga honorer atau tenaga sejenis.
Baca Juga: PPPK Kesehatan 2026: Gaji, Tunjangan, Hak, dan Prospek Tenaga Kesehatan ASN
Penataan ini menjadi penting karena pemerintah ingin mengakhiri pola pengelolaan tenaga non-ASN yang tidak terintegrasi dalam sistem ASN.
Bagi tenaga honorer, proses tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan status mereka di lingkungan pemerintahan.
Sementara bagi pemerintah, penyelesaian persoalan non-ASN berkaitan dengan penataan kebutuhan pegawai dan pengelolaan anggaran.
Baca Juga: 3 ASN Jayawijaya Gugur dalam Tugas, Negara Berikan Kenaikan Pangkat dan Hak Pensiun Keluarga
Data yang disampaikan BKN juga menunjukkan besarnya skala persoalan yang harus diselesaikan.
Dengan lebih dari 1,7 juta non-ASN yang tercatat dalam database, proses penataan membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan instansi daerah.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : bkn.go.id