RADAR BOGOR - Tiga bulan lagi tepatnya Desember 2026, guru non ASN memasuki masa akhir tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik pada berbagai satuan pendidikan di Indonesia.
Setelah Desember 2026 nasib guru non ASN bisa jadi berbeda atau tetap sama. Menelisik Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan 13 Maret 2026, disana tertera kepastian terkait periode pembelajaran di sekolah.
Selama guru non ASN memenuhi ketentuan sesuai surat edaran tersebut. Maka, tetap bisa menjalankan tugas sampai akhir Desember 2026.
Baca Juga: Review Chikyo, Snack Viral dengan Tekstur Renyah di Luar Creamy di Dalam
Lantas, bagaimana nasib mereka setelah akhir tahun 2026? Ketentuan apa yang membuat status guru dapat diperpanjang? Simak ulasannya dalam artikel ini.
Masa Kerja Guru Non ASN Bisa Mengajar
Melansir dari YouTube Kang Edi Channel, merujuk pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kepastian serta mengatur tentang kebijakan dalam memperpanjang penugasan guru non ASN sesuai ketentuan.
Baca Juga: Indonesia Tembus Final Asian Games 2026, Leo dan Daniel Jadi Penentu Kemenangan atas Thailand
Maka, mereka tetap bisa mengajar sampai akhir tahun 2026. Selama masih memenuhi ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran tersebut.
Namun perlu diingat bahwa setelah tanggal tersebut bukan berarti langsung diberhentikan atau PHK, tidak seperti itu. Tetap ada persyaratan tertentu yang mengaturnya.
Guru yang berhak mengajar sampai batas waktu tersebut merupakan mereka telah terdaftar di Dapodik hingga 31 Desember 2024, aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan diselenggarakan Pemda.
Baca Juga: 70 Tahun Masih Jadi Buruh Harian, Ini Alasan Kakek Ida saat Ketemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Jadi, mereka yang terdaftar dalam Dapodik 2024 tidak diberhentikan hingga Desember 2026. Kecuali tahun 2025, 2026 memang tidak boleh ada penambahan gtk.
Selain itu, guru-guru tersebut harus memenuhi syarat, ketentuan, status, data, penugasan.
Bagaimana Nasib Guru Non ASN Setelah 2026?
Baca Juga: 3 Cara Warga Bogor Meraih Kebebasan Finansial Tanpa Terjebak Angka
Kekhawatiran merebak dalam benak setiap guru non ASN setelah Desember 2026. Bayang-bayang akan dirumahkan otomatis muncul, tapi bukanlah seperti itu.
Pihak Kemendikdasmen telah meluruskan informasi terkait opsi dirumahkan pasca akhir tahun 2026 berakhir. Dirjen GTK Nunuk Suryani mengutarakan bahwa Pemerintah masih membutuhkannya, karena kebutuhan guru masih masih besar di berbagai wilayah.
Skema penataan masih dibahas, sedangkan 31 Desember 2026 hanya batas penugasan. Bagi guru non ASN yang memenuhi syarat maupun ketentuan akan tetap bertahan di tahun selanjutnya.
Baca Juga: V-Belt Motor Matic Cepat Putus? Warga Bogor Wajib Tahu Penyebabnya, Ternyata Bukan Cuma karena Usia
Dengan demikian, guru tidak perlu panik, tapi tetap memastikan beberapa hal. Contohnya seperti pastikan data dapodik benar, status penugasan jelas, mengikuti informasi resmi, kompetensi, memantau kebijakan ASN.***
Sumber : YouTube Kang Edi Channel