Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, Ini Barang yang Tersedia

Rani Puspitasari Sinaga • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 13:18 WIB
Ilustrasi. Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Laman Pemkab Kutai Timur
Ilustrasi. Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Laman Pemkab Kutai Timur

RADAR BOGOR – Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap baru menuju operasional. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Terbitnya aturan Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah untuk mempercepat kesiapan hingga pengoperasian Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah.

Informasi mengenai penerbitan Perpres Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman seusai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.

Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Kota Bogor Berakhir Oktober 2026, Ini Syarat agar Diperpanjang

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, serta sejumlah pihak terkait.

Beras hingga LPG 3 Kg Disiapkan

Seiring persiapan operasional KDKMP, pemerintah juga menyiapkan pasokan barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui gerai koperasi.

Sejumlah komoditas yang disiapkan antara lain beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya.

Baca Juga: Kepastian Guru Non ASN 2027, Begini Nasib Selanjutnya Setelah Desember 2026

Pemerintah menargetkan masyarakat dapat memperoleh komoditas tersebut dengan lebih mudah. Selain itu, harga diharapkan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dengan ketersediaan stok yang terjaga.

Penyiapan pasokan menjadi salah satu bagian penting sebelum gerai KDKMP mulai beroperasi.

Setelah Perpres Terbit, Pemerintah Siapkan Kerja Sama

Dudung mengatakan, penerbitan Perpres 82/2026 akan dilanjutkan dengan penyusunan perjanjian kerja sama (PKS)antara kementerian, lembaga, dan pihak terkait.

Koordinasi lanjutan diperlukan untuk memastikan skema kerja sama dapat berjalan secara berkesinambungan sebelum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diluncurkan.

Baca Juga: Review Chikyo, Snack Viral dengan Tekstur Renyah di Luar Creamy di Dalam

Selain aspek distribusi barang, pemerintah juga telah menyiapkan sumber daya manusia yang akan menjalankan koperasi.

Surat keputusan pengangkatan manajer KDKMP telah diterbitkan. Sementara itu, sistem penggajian bagi para manajer koperasi juga telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

KDKMP Masuk Tahap Persiapan Operasional

Dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2026, pemerintah kini melanjutkan sejumlah tahapan sebelum KDKMP beroperasi.

Baca Juga: Indonesia Tembus Final Asian Games 2026, Leo dan Daniel Jadi Penentu Kemenangan atas Thailand

Persiapan tersebut mencakup koordinasi antarlembaga, pengadaan dan distribusi pasokan, penempatan manajer, sistem penggajian, hingga mekanisme pengawasan.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat segera beroperasi dan menjadi salah satu saluran penyedia kebutuhan pokok bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. (Fauzan Kaifah/MG)

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Barang perpres prabowo subianto