RADAR BOGOR — Masyarakat nantinya tak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri tengah menyiapkan sistem pencetakan SKCK secara mandiri yang ditargetkan mulai dikembangkan pada 2027.
Rencana tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan SKCK agar proses pengurusan dokumen dapat dilakukan dengan lebih praktis dan terintegrasi, tanpa ke kantor polisi.
Pembahasan mengenai layanan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment bertajuk “Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” yang digelar Direktorat Keamanan Khusus Baintelkam Polri di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Baca Juga: BPNT Cair Duluan 3 Bulan, Cek Status SIKS-NG, PBI JK Nonaktif dan BLT Dana Desa
Saat ini, sistem cetak SKCK mandiri masih dalam tahap uji coba. Polri telah menyiapkan 10 mesin anjungan pencetakan yang ditempatkan di Jakarta.
Pengembangan sistem tersebut juga didukung integrasi sejumlah basis data kementerian dan lembaga. Beberapa di antaranya yakni Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, serta BPJS.
Cara Cetak SKCK Mandiri
Dalam skema yang sedang dikembangkan, masyarakat tetap harus mengajukan permohonan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Polri.
Setelah pengajuan diproses dan pemohon memperoleh barcode, pemohon nantinya dapat mendatangi anjungan pencetakan SKCK yang telah disediakan.
Baca Juga: ITB Vinus Bangun Gedung Rektor di Cibinong Bogor, Kampus Baru Ditargetkan Rampung Agustus 2027
Barcode tersebut kemudian cukup dipindai pada mesin. Setelah proses verifikasi, dokumen SKCK dapat dicetak secara mandiri.
Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu lagi menemui petugas kepolisian secara langsung hanya untuk mendapatkan SKCK dalam bentuk fisik.
Layanan SKCK Sudah Terintegrasi
Layanan cetak mandiri merupakan bagian dari pengembangan ekosistem layanan SKCK yang dilakukan Polri.
Baintelkam Polri menyebut layanan SKCK secara penuh telah diterapkan sejak 2025 dan terintegrasi dengan Super Apps Polri. Integrasi data dengan sejumlah kementerian dan lembaga juga terus dikembangkan.
Baca Juga: Ada 600 Ribu ASN yang Ditargetkan Ikut Profiling, Apa Dampaknya bagi Karier Pegawai Pemerintah?
Melalui integrasi tersebut, proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan SKCK diharapkan dapat berlangsung dalam satu sistem yang lebih terhubung.
Meski ditargetkan mulai dikembangkan pada 2027, penerapan cetak SKCK secara mandiri tetap akan menyesuaikan kesiapan jaringan, infrastruktur, serta sistem pendukung lainnya.
Jika sistem ini nantinya diterapkan secara luas, masyarakat cukup mengajukan SKCK secara online, kemudian mencetak dokumen melalui anjungan yang tersedia tanpa harus kembali ke kantor polisi. (Fauzan Kaifah/MG)
Editor : Rani Puspitasari Sinaga