35 ASN Dijatuhi Sanksi, Pelanggaran Disiplin Ternyata Tak Hanya Soal Bolos

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 08:59 WIB
Ilustrasi CPNS dan CASN. (Foto: YouTube BKPP Kab. Bojonegoro)
Ilustrasi ASN(Foto: YouTube BKPP Kab. Bojonegoro)

RADAR BOGOR - Disiplin ASN kembali menjadi perhatian pemerintah setelah Badan Pertimbangan ASN (BPASN) membahas puluhan perkara pelanggaran disiplin pada Agustus 2026.

Dalam sidang yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini, pemerintah membahas 35 kasus pelanggaran disiplin ASN.

Dari jumlah tersebut, terdapat 31 kasus yang diperkuat sanksinya, sementara empat kasus mendapatkan peringanan. Meski demikian, ASN yang mendapatkan peringanan tetap dikenai sanksi.

Baca Juga: 15 Kebijakan Baru BKN untuk ASN, Ada yang Bisa Bikin Karier Lebih Dekat dengan Keluarga

Kasus yang dibahas ternyata memiliki jenis yang beragam.

Sebanyak 11 kasus berkaitan dengan tidak masuk kerja.

Kemudian terdapat sembilan kasus pelanggaran integritas, tiga kasus mengenai izin perkawinan dan perceraian, tiga kasus asusila, satu kasus narkotika, serta delapan kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Setelah SKD CAT BKN, Perhatian Peserta Poltekpin Beralih ke Tes Fisik: Ini Urutannya

Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan disiplin ASN memiliki cakupan yang luas.

Kehadiran di tempat kerja memang menjadi salah satu bagian dari disiplin, tetapi pemerintah juga memberikan perhatian terhadap integritas, perilaku, serta pelanggaran hukum.

Penegakan disiplin menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur.

Baca Juga: Akhir Pekan di Pakansari Bogor, Trans TV Festival Hadirkan Gilga Sahid, Happy Asmara hingga Wali

ASN memiliki posisi strategis karena menjalankan tugas pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pelanggaran disiplin tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pegawai dan instansi, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Pemerintah melalui mekanisme BPASN melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap perkara yang masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Situ Rawa Gede, Wisata Alam Danau dengan Jembatan Goyang, Camping di Puncak Dua Bogor

Langkah tersebut menjadi pengingat bahwa status sebagai ASN disertai kewajiban untuk mematuhi peraturan disiplin.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Kemenpan RB
asn aparatur sipil negara pns