RADAR BOGOR - Mutasi dan promosi ASN sering kali menjadi salah satu topik yang menarik perhatian pegawai pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK memiliki kewenangan dalam pengelolaan ASN di instansinya masing-masing.
Kewenangan tersebut mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi hingga pemberhentian ASN, termasuk PPPK, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 5 Deretan Film Bencana Alam Ekstrem yang Cocok Banget Buat Teman Akhir Pekan Anda di Rumah
Penegasan ini disampaikan Kepala BKN Prof. Zudan dalam forum bersama Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia.
BKN menyebut adanya persepsi bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.
Karena itu, penjelasan mengenai kewenangan PPK menjadi penting agar instansi memahami ruang geraknya dalam melakukan pengelolaan pegawai.
Baca Juga: HKGN 2026, RSUD R Moh Noh Nur Edukasi Masyarakat Bogor Barat soal Kesehatan Gigi dan Mulut
Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai peraturan.
Pengelolaan ASN juga harus memperhatikan sistem merit, kebutuhan organisasi dan ketentuan manajemen ASN.
Mutasi pada dasarnya merupakan salah satu instrumen untuk memastikan distribusi pegawai sesuai kebutuhan organisasi.
Baca Juga: 35 ASN Dijatuhi Sanksi, Pelanggaran Disiplin Ternyata Tak Hanya Soal Bolos
Ketika sebuah daerah kekurangan pegawai pada bidang tertentu, redistribusi atau pemindahan pegawai dapat menjadi salah satu instrumen manajemen.
Di sisi lain, keputusan kepegawaian juga harus memiliki dasar yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.
Karena itu, BKN menekankan pentingnya pemahaman terhadap kewenangan dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Setelah SKD CAT BKN, Perhatian Peserta Poltekpin Beralih ke Tes Fisik: Ini Urutannya
Perubahan pendekatan tersebut dapat mendorong instansi pemerintah untuk lebih aktif mengelola SDM aparatur berdasarkan kebutuhan organisasi.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : bkn.go.id