Karier ASN Bisa Makin Terarah, 643 Instansi Kini Disiapkan Masuk Sistem Manajemen Talenta

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 09:08 WIB
ILUSTRASI: Peluang guru PPPK dan PPPK paruh waktu jadi ASN pusat.
ILUSTRASI: ASN pusat.

RADAR BOGOR - Pemerintah tengah mendorong perubahan dalam cara instansi mengelola karier ASN. 

Salah satu fokusnya adalah penerapan manajemen talenta yang diharapkan dapat membantu instansi menemukan pegawai dengan kompetensi dan potensi sesuai kebutuhan organisasi.

Badan Kepegawaian Negara menyebut sebanyak 643 instansi pemerintah telah berada dalam tahap pembangunan dan penerapan manajemen talenta hingga September 2026.

Baca Juga: Mutasi ASN Tak Perlu Lagi Jadi Proses yang Ditakuti? Ini Penjelasan Terbaru BKN

Jumlah tersebut menjadi bagian dari rencana pembinaan manajemen ASN secara terintegrasi pada 2027.

Kepala BKN Prof. Zudan menjelaskan bahwa pembinaan terhadap 643 instansi akan mencakup berbagai aspek, mulai dari manajemen talenta dan pengembangan karier hingga pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, budaya kerja, disiplin, penghargaan, serta digitalisasi manajemen ASN.

Manajemen talenta pada dasarnya membuat instansi memiliki basis data mengenai ASN yang dapat dikembangkan untuk kebutuhan organisasi.

Baca Juga: 5 Deretan Film Bencana Alam Ekstrem yang Cocok Banget Buat Teman Akhir Pekan Anda di Rumah

Data yang digunakan tidak hanya berasal dari satu sumber. 

Pemetaan dapat mempertimbangkan kompetensi, potensi, rekam jejak, integritas, pendidikan, pelatihan, serta hasil asesmen dan profiling.

Dengan informasi tersebut, instansi dapat memiliki gambaran mengenai pegawai yang mempunyai kemampuan tertentu dan bagaimana kompetensi tersebut dapat dikembangkan.

Baca Juga: HKGN 2026, RSUD R Moh Noh Nur Edukasi Masyarakat Bogor Barat soal Kesehatan Gigi dan Mulut

BKN juga menyampaikan bahwa manajemen talenta dapat membantu kepala daerah dalam menyiapkan ASN yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Dalam konteks pemerintahan daerah, kebutuhan tersebut dapat berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan publik.

BKN menekankan bahwa manajemen talenta bukan sekadar pemetaan pegawai. 

Baca Juga: 35 ASN Dijatuhi Sanksi, Pelanggaran Disiplin Ternyata Tak Hanya Soal Bolos

Sistem tersebut diarahkan menjadi instrumen untuk pengembangan karier dan penyiapan kader ASN.

Di wilayah kerja Kantor Regional VII BKN Palembang misalnya, dari 49 instansi yang berada dalam wilayah tersebut, 17 instansi telah memperoleh keputusan persetujuan penerapan manajemen talenta.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penerapan manajemen talenta mulai meluas di tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga: Akhir Pekan di Pakansari Bogor, Trans TV Festival Hadirkan Gilga Sahid, Happy Asmara hingga Wali

Ke depan, tantangan bagi instansi bukan hanya memperoleh persetujuan penerapan, tetapi memastikan data ASN yang digunakan benar-benar akurat dan dapat dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan kepegawaian.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : bkn.go.id
asn aparatur sipil negara pns