Rekor Terbanyak 1 Dekade, Ratusan CPNS Kemensetneg Dilantik Jadi PNS

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 09:20 WIB
Ilustrasi magang nasional. Foto: Kementerian Sekretariat Negara
Ilustrasi ASN sekretariat negara. Foto: Kementerian Sekretariat Negara

RADAR BOGOR - Sebanyak 386 pegawai Kementerian Sekretariat Negara resmi menjadi PNS setelah mengikuti pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemensetneg pada 3 Juni 2026.

Pengangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara.

Dari 386 pegawai yang dilantik, sebanyak 294 orang merupakan PNS Golongan III, sedangkan 92 orang merupakan PNS Golongan II.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Pola Kerja ASN, PNS Pusat Diminta Lebih Adaptif di Era Digital

Komposisi peserta juga terdiri dari 148 pegawai laki-laki dan 238 pegawai perempuan. 

Kemensetneg menyebut jumlah pegawai yang diambil sumpah tersebut sebagai yang terbanyak dalam kurun waktu 10 tahun terakhir di lingkungan kementerian tersebut.

Pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan seorang CPNS menuju status PNS. 

Baca Juga: Karier ASN Bisa Makin Terarah, 643 Instansi Kini Disiapkan Masuk Sistem Manajemen Talenta

Status PNS tidak sekadar memberikan kedudukan sebagai pegawai pemerintah, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi CPNS yang baru diangkat menjadi PNS, perjalanan karier selanjutnya akan masuk dalam sistem manajemen ASN, termasuk pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, jabatan, kenaikan pangkat, hingga pengembangan karier.

Momentum tersebut juga menjadi gambaran bahwa proses rekrutmen ASN tidak berakhir ketika peserta dinyatakan lulus seleksi. 

Baca Juga: Mutasi ASN Tak Perlu Lagi Jadi Proses yang Ditakuti? Ini Penjelasan Terbaru BKN

Setelah masuk sebagai CPNS, masih terdapat proses administrasi dan tahapan kepegawaian sebelum pengangkatan sebagai PNS.

Di lingkungan pemerintah pusat, setiap kementerian dan lembaga memiliki kebutuhan SDM yang berbeda sesuai tugas dan fungsi masing-masing. 

Oleh karena itu, pengangkatan ratusan CPNS di satu instansi tidak otomatis berarti jumlah atau formasi tersebut berlaku bagi instansi lainnya.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Sekretariat Negara
cpns kemenstneg asn aparatur sipil negara