Dosen PNS dan PPPK Wajib Tahu, Selain PP 26/2026, Ada Aturan Baru Jabatan Fungsional

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 10:07 WIB
Ilustrasi PPPK dosen jadi PNS dosen (Foto: Instagram/@jadipegawainegeri, diolah Meta AI).
Ilustrasi PPPK dosen jadi PNS dosen (Foto: Instagram/@jadipegawainegeri, diolah Meta AI).

RADAR BOGOR - Perkembangan regulasi dosen pada 2026 tidak hanya berkaitan dengan peluang pengadaan PNS dari PPPK. 

Pemerintah juga menerbitkan aturan baru mengenai Jabatan Fungsional Dosen.

Kementerian PANRB mencatat Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen sebagai peraturan yang berstatus berlaku.

Baca Juga: Serasa Liburan di Bali, Slide Hill Villa Sentul Bogor Punya Kolam Pribadi dan View Gunung Pancar

Regulasi tersebut tercatat ditetapkan pada 4 Agustus 2026.

Kehadiran aturan tersebut menjadi penting bagi dosen karena jabatan fungsional merupakan salah satu bagian utama dalam pengembangan karier akademik.

PP 26/2026 dan jabatan fungsional dosen saling berkaitan

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Menang Dramatis atas China, Tim Bulitangkis Indonesia Langsung Ditelepon Presiden Prabowo 

PP tersebut berlaku sejak 25 Juni 2026. Salah satu ketentuannya menegaskan bahwa pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen harus tetap memperhatikan profesionalitas dosen dan sistem karier jabatan fungsional.

Dengan demikian, dosen PPPK yang mengikuti perkembangan aturan tidak cukup hanya memperhatikan status ASN. Perkembangan jabatan fungsional juga menjadi bagian penting.

Mengapa jabatan fungsional penting?

Baca Juga: Syuting di Pesantren Bogor, Film Ibadah dan Cinta Bawa Kisah Romantis Bernuansa Religi

Jabatan fungsional berkaitan dengan posisi profesional seseorang dalam struktur ASN berdasarkan kompetensi dan tugas tertentu.

Dalam konteks dosen, jabatan fungsional berkaitan erat dengan perjalanan karier akademik.

Karena itu, munculnya Permen PANRB 14/2026 menjadi salah satu perkembangan yang perlu dicermati oleh dosen ASN.

Baca Juga: Diaryland Riverside Puncak Bogor 2026, Wisata Keluarga Lengkap dengan Wahana Digital dan Edukatif

Jangan buru-buru percaya informasi di media sosial

Perubahan regulasi sering menimbulkan berbagai interpretasi.

Dosen sebaiknya membedakan antara:

• aturan yang sudah resmi berlaku;

Baca Juga: Mau Coba Kuliner Vietnam di Bogor? Ada Do An Vietnamese Express, Menu Mulai Rp20 Ribuan

• rancangan aturan;

• pernyataan pejabat;

• informasi dari perguruan tinggi; dan

• opini yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Karier ASN Bisa Makin Terarah, 643 Instansi Kini Disiapkan Masuk Sistem Manajemen Talenta

BKN sendiri sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar berpedoman pada kanal resmi pemerintah. 

BKN juga menegaskan bahwa berdasarkan UU ASN, jenis ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK.

Apa yang harus dilakukan dosen PPPK?

Baca Juga: Rekor Terbanyak 1 Dekade, Ratusan CPNS Kemensetneg Dilantik Jadi PNS

Dosen PPPK sebaiknya mulai memeriksa kembali dokumen kepegawaiannya, jabatan fungsional, data kepegawaian, dan informasi resmi dari instansi masing-masing.

Hal tersebut semakin relevan karena pemerintah sedang mendorong pengelolaan ASN berbasis kompetensi dan data.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : JDIH Kementerian PANRB
dosen asn dosen pns dosen pppk