RADAR BOGOR - Dosen PPPK perlu lebih berhati-hati menyikapi informasi mengenai perubahan status kepegawaian.
Setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2026, berbagai informasi mengenai peluang PPPK dosen menjadi PNS berpotensi beredar luas.
Namun, tidak semua informasi di media sosial dapat dijadikan dasar.
Baca Juga: Warga Lahan PJT Karawang Ingin Punya Rumah Sendiri, Dedi Mulyadi Ajak Dialog Cari Solusi
BKN sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi mengenai status PPPK yang tidak berasal dari kanal pemerintah.
Pada Maret 2026, BKN secara resmi menyatakan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
PP 26/2026 memang ada
Baca Juga: Maulid Nabi 1448 H, SMK Amaliah 1 dan 2 Ciawi Bogor Perkuat Pendidikan Akhlak Siswa
Yang perlu dibedakan adalah antara informasi palsu mengenai status baru dengan regulasi resmi mengenai pengadaan PNS dosen dari PPPK dosen.
PP 26 Tahun 2026 memang resmi diterbitkan pemerintah. Peraturan tersebut ditetapkan pada 25 Juni 2026 dan saat ini berstatus berlaku.
Regulasi itu memiliki judul yang sangat spesifik, yakni pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Pempek Nabila R.R Bogor, Ada Pempek Kulit Crispy Mirip Shihlin Mulai Rp10 Ribuan
Tidak ada dasar untuk mengatakan semua PPPK otomatis menjadi PNS
Judul regulasi saja sudah menunjukkan bahwa pemerintah mengatur sebuah pengadaan khusus, bukan perubahan otomatis seluruh PPPK dosen menjadi PNS.
Dalam abstraknya, pemerintah menyebut proses tersebut harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, nondiskriminasi, dan kepastian hukum.
Baca Juga: Menang Dramatis atas China, Tim Bulitangkis Indonesia Langsung Ditelepon Presiden Prabowo
Karena itu, dosen yang menerima informasi seperti "semua PPPK dosen pasti diangkat menjadi PNS" perlu memeriksa kembali sumbernya.
Perhatikan sumber informasi
BKN telah meminta masyarakat untuk berpedoman pada kanal resmi pemerintah ketika menerima informasi mengenai ASN.
Untuk isu PPPK dosen, kanal yang layak menjadi rujukan antara lain:
Baca Juga: Syuting di Pesantren Bogor, Film Ibadah dan Cinta Bawa Kisah Romantis Bernuansa Religi
• BKN;
• Kementerian PANRB;
• JDIH pemerintah;
• kementerian yang membidangi pendidikan tinggi; dan
Baca Juga: Menang Dramatis atas China, Tim Bulitangkis Indonesia Langsung Ditelepon Presiden Prabowo
• laman resmi instansi tempat bekerja.
Dengan cara tersebut, dosen dapat membedakan antara regulasi yang benar-benar telah diterbitkan dengan informasi yang baru berupa rumor atau interpretasi.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : JDIH BKN — PP 26 Tahun 2026