RADAR BOGOR - Mengapa pemerintah sampai menerbitkan peraturan khusus mengenai pengadaan PNS dosen dari PPPK dosen?
Jawabannya tidak semata-mata soal status kepegawaian.
Pemerintah mengaitkan kebijakan tersebut dengan kebutuhan dosen di perguruan tinggi negeri.
Baca Juga: PNS Berdedikasi Luar Biasa Bisa Dapat Kenaikan Pangkat, Kisah ASN Ini Jadi Perhatian BKN
Dalam abstrak PP Nomor 26 Tahun 2026, pemerintah menyebut perguruan tinggi negeri mengalami kekurangan formasi dosen yang signifikan.
Kondisi tersebut disebut dapat berdampak terhadap standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi.
Dosen memiliki posisi strategis
Baca Juga: Skor SKD 400 Lebih Tapi Tetap Gugur? Ini Penyebab Peserta Sekolah Kedinasan 2026 Gagal
Kualitas perguruan tinggi sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia akademik.
Dosen bukan hanya menjalankan kegiatan pengajaran.
Dalam ekosistem perguruan tinggi, dosen juga menjalankan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembimbingan mahasiswa, dan berbagai tugas akademik lainnya.
Baca Juga: Siap-Siap, BKN Rombak Total Manajemen 6,7 Juta ASN di Tahun 2027
Karena itu, kebutuhan dosen tidak dapat dilihat hanya berdasarkan jumlah pegawai.
Kualifikasi akademik, kompetensi, jabatan fungsional, bidang keilmuan, dan kebutuhan program studi menjadi bagian penting dalam pengelolaan dosen.
Pemerintah menekankan sistem merit
Baca Juga: Siap-Siap, BKN Rombak Total Manajemen 6,7 Juta ASN di Tahun 2027
PP 26/2026 menyebut pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen dilaksanakan dalam kerangka sistem merit.
Artinya, proses tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek objektif, termasuk kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan manajemen ASN yang disampaikan Kementerian PANRB.
Baca Juga: Irjen Kementerian Imipas Dalami Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Bogor, 52 Warga Binaan Diperiksa
Dalam diskusi publik mengenai penguatan status dan karier dosen ASN PPPK pada Agustus 2025, Menteri PANRB menyampaikan pentingnya rekrutmen berbasis kompetensi serta penguatan pengembangan talenta dan karier ASN.
Bagi perguruan tinggi, kebijakan ini memiliki dampak lebih luas
Ketersediaan dosen yang cukup dapat berkaitan dengan kemampuan perguruan tinggi memenuhi standar pendidikan tinggi.
Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor Beraksi Siang Bolong di Puskesmas Cicangkal Bogor, Motor Staf Raib
Namun, kebijakan kepegawaian tetap harus berjalan bersama dengan kebijakan akademik.
Artinya, proses pengadaan PNS dosen bukan sekadar memindahkan status pegawai, tetapi juga harus memastikan perguruan tinggi memiliki tenaga akademik yang sesuai dengan kebutuhan institusinya.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : JDIH BKN — PP Nomor 26 Tahun 2026