Aturan Baru Jabatan Fungsional ASN Dosen Resmi Berlaku, Ini Dampaknya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 19:28 WIB
Workshop Manajemen Risiko Proses Bisnis di Perguruan Tinggi (MRPT) bagi 25 dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta yang digelar oleh HDI Academy.
Ilustrasi rapat dosen 

RADAR BOGOR - Perguruan tinggi perlu memperhatikan perubahan aturan mengenai profesi dan karier dosen setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru yang menjadi dasar pengelolaan karier akademik dosen.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Pada awal 2026, LLDIKTI Wilayah IV menerbitkan surat mengenai penyesuaian layanan jabatan akademik dosen dan kepangkatan sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut.

Baca Juga: Strategi Menjawab Soal Kecukupan Data TIU SKD Sekolah Kedinasan 2026 dengan Cepat

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sejumlah pengajuan revisi jabatan akademik dosen yang telah diajukan pada 2025 masih diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai batas waktu tertentu.

Sementara itu, pengajuan jabatan akademik dosen yang direncanakan atau diajukan pada 2026 menunggu petunjuk teknis pelaksanaan sebagai turunan dari Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan regulasi dapat berpengaruh langsung terhadap proses administrasi karier dosen di perguruan tinggi.

Baca Juga: Jangan Asal Beli Mobil Bekas Suzuki, 4 Model Ini Perlu Dicermati Warga Bogor

Dosen yang sedang mengurus jabatan akademik perlu memperhatikan mekanisme terbaru yang ditetapkan kementerian maupun LLDIKTI sesuai wilayah perguruan tingginya.

Perubahan regulasi juga tidak hanya berkaitan dengan jabatan akademik. 

Pada Agustus 2026, pemerintah menerbitkan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen yang mengatur jabatan fungsional dosen dalam kerangka ASN.

Baca Juga: Bukan Cuma Status, Ini Alasan Pemerintah Ubah Dosen PPPK ke PNS

PermenPANRB tersebut mulai berlaku pada 18 Agustus 2026 dan mencabut aturan sebelumnya mengenai Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Dengan adanya dua perkembangan regulasi tersebut, dosen perlu membedakan antara aspek jabatan akademik dan jabatan fungsional ASN, serta mengikuti petunjuk teknis yang diterbitkan oleh kementerian terkait.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026, LLDIKTI IV
dosen asn pppk dosen dosen pns