RADAR BOGOR - Pemerintah menerbitkan kebijakan khusus terkait pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dosen di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 25 Juni 2026 serta berstatus berlaku.
Baca Juga: Film Laut Bercerita Bawa Kisah Biru Laut ke Layar Lebar, Angkat Tragedi Era 1990-an
Dalam dokumen resmi JDIH BKN, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan dosen di perguruan tinggi negeri.
Kekurangan formasi dosen dinilai dapat berdampak pada pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi.
Pengadaan khusus tersebut dilaksanakan dalam kerangka sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga: Tes Fisik Poltekpin 2026 Sudah di Depan Mata? Simak Apa yang Harus Disiapkan Peserta dari Sekarang
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak dapat dipahami sebagai pengangkatan otomatis seluruh PPPK dosen menjadi PNS.
Pelaksanaannya tetap memperhatikan sejumlah aspek, antara lain kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi, serta kepastian hukum.
Kebijakan ini menarik perhatian karena memperlihatkan adanya mekanisme khusus dalam pengelolaan karier tenaga dosen di perguruan tinggi negeri.
Baca Juga: Siswa Giri Taruna 2 Bogor Dibekali AI, Bukan Sekadar Bisa Pakai
Bagi PPPK dosen, keberadaan aturan ini memberikan kerangka hukum mengenai pengadaan khusus PNS dosen.
Namun, proses tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Penerapan sistem merit menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.
Baca Juga: Cuma Modal Telur dan Saus Bolognese, Resep ala Chef Devina Ini Bikin Menu Rumahan Naik Kelas
Artinya, proses pengadaan diarahkan agar keputusan kepegawaian mempertimbangkan kualifikasi dan kemampuan pegawai serta kebutuhan organisasi.
Aturan ini sekaligus menjadi salah satu perkembangan penting dalam manajemen ASN sektor pendidikan tinggi pada 2026.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : JDIH BKN – PP Nomor 26 Tahun 2026