RADAR BOGOR - Kenaikan pangkat menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam kebijakan manajemen ASN yang diterapkan BKN, proses kenaikan pangkat mengalami perubahan yang memberikan lebih banyak periode pengusulan dibandingkan mekanisme sebelumnya.
BKN menyampaikan bahwa periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya tersedia enam kali dalam setahun telah diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau setiap bulan.
Baca Juga: Bukan Asal Daftar, Ini Cara Baca Peluang Jurusan Kuliah untuk CPNS 2027
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memudahkan layanan kepegawaian dan memastikan hak karier PNS dapat diproses sesuai ketentuan.
Perubahan tersebut juga berkaitan dengan digitalisasi manajemen ASN.
Proses administrasi kenaikan pangkat dilakukan melalui sistem yang terintegrasi sehingga instansi dapat mengajukan usulan dan BKN melakukan verifikasi serta validasi.
Baca Juga: Paledusk Rilis Golden Goal, Single Baru Terinspirasi Kultur Sepak Bola Inggris
BKN menyediakan sejumlah ketentuan administrasi berdasarkan jenis kenaikan pangkat.
Dokumen yang diperlukan antara lain SK kenaikan pangkat terakhir, SK jabatan, dokumen pelantikan, penetapan angka kredit untuk jabatan fungsional, hingga dokumen lain sesuai kategori kenaikan pangkat.
Bagi PNS yang baru pertama kali memperoleh kenaikan pangkat, dokumen SK CPNS dan/atau SK PNS juga menjadi bagian dari persyaratan tertentu.
Baca Juga: 4 Kategori KPM Terancam Dicoret dari Bansos PKH BPNT Akibat Sistem Scan Wajah
Sementara itu, pejabat fungsional dapat memiliki persyaratan tambahan seperti penetapan angka kredit dan bukti lulus uji kompetensi.
Dengan adanya periode pengajuan setiap bulan, proses karier PNS menjadi lebih fleksibel dari sisi waktu pengusulan.
Namun, perubahan periode tersebut bukan berarti setiap PNS otomatis naik pangkat setiap bulan.
Baca Juga: Orang Tua di Bogor Wajib Tahu, Segini Perkiraan Gaji dan Benefit Sekolah Kedinasan 2026
Kenaikan pangkat tetap harus memenuhi persyaratan administratif, jabatan, kinerja, angka kredit apabila relevan, serta ketentuan lain yang berlaku.
Artinya, kebijakan 12 periode lebih tepat dipahami sebagai perubahan kesempatan waktu pengusulan, bukan penghapusan persyaratan kenaikan pangkat.
BKN juga meminta pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak pegawai dalam proses layanan kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat dan penerbitan SK pensiun.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : bkn.go.id