RADAR BOGOR - Status PPPK dosen kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru yang secara khusus mengatur pengadaan PNS dosen dari PPPK dosen.
PP Nomor 26 Tahun 2026 menjadi dasar hukum baru dalam kebijakan tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak 25 Juni 2026.
Kemunculan regulasi ini menarik perhatian karena dosen PPPK selama ini merupakan bagian dari ASN, tetapi memiliki karakteristik hubungan kerja yang berbeda dengan PNS.
Baca Juga: RSUD R Moh Noh Nur Leuwiliang Bogor dan Dinkes Rapat Koordinasi Pelayanan Rujukan Kesehatan
Berdasarkan UU ASN, ASN terdiri atas PNS dan PPPK. BKN bahkan menegaskan pada Maret 2026 bahwa tidak ada jenis status ASN lain di luar PNS dan PPPK.
Dosen PPPK tetap merupakan ASN
PPPK bukan tenaga honorer biasa. PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk menjalankan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan pemerintahan.
Baca Juga: BRI Peduli Sahabat Disabilitas Perluas Kesempatan Kerja Inklusif Lewat Pelatihan dan Pemagangan
Data BKN menunjukkan keberadaan PPPK dosen dalam struktur ASN.
Berdasarkan data per 1 Januari 2026, tercatat 115.802 ASN pada jabatan fungsional dosen, terdiri atas 110.285 PNS, 5.237 PPPK, dan 272 PPPK paruh waktu.
Data tersebut memberikan gambaran bahwa status PPPK memang telah menjadi bagian dari ekosistem kepegawaian dosen ASN.
Baca Juga: Mobil Mercedes Benz Terbakar di Jalan Transyogi Cileungsi Bogor, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Mengapa jalur PNS menjadi isu penting?
Perbedaan status PNS dan PPPK membawa konsekuensi pada manajemen karier, pola hubungan kerja, serta pengelolaan kepegawaian.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB sebelumnya juga telah membahas penguatan status dan karier dosen ASN PPPK.
Baca Juga: Jadwal Padat Oktober 2026, Asisten Pelatih Persib Sampaikan Hal Ini
Dalam diskusi publik pada Agustus 2025, Menteri PANRB menekankan pentingnya pengelolaan dosen ASN yang berbasis kompetensi dan sistem merit
Artinya, pembahasan mengenai PPPK dosen tidak hanya berkaitan dengan status administrasi, tetapi juga dengan kualitas dan pengembangan karier dosen.
Apa yang harus dilakukan dosen PPPK?
Baca Juga: Cek Bansos Triwulan 4 Berubah Lagi, Ini Penjelasan untuk KPM PKH BPNT
Dosen PPPK sebaiknya tidak langsung berasumsi bahwa seluruh pemegang status PPPK otomatis berubah menjadi PNS.
Yang perlu dilakukan adalah mengikuti informasi resmi dari:
• BKN;
• Kementerian PANRB;
• kementerian yang membidangi pendidikan tinggi;
Baca Juga: Tidak Masuk Skuad Timnas Indonesia, Marc Klok Tetap Sampaikan Hal Ini
• kementerian/lembaga tempat dosen bekerja; dan
perguruan tinggi masing-masing.
Persyaratan, tata cara, jadwal, serta dokumen pengadaan khusus perlu mengacu pada ketentuan resmi yang diterbitkan pemerintah.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : bkn.go.id