RADAR BOGOR — Ombudsman Republik Indonesia (RI) buka suara terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI yang membahas tindak lanjut hasil pengawasan di Lapas Cibinong, Senin 28 September 2026.
Ombudsman RI menjelaskan, hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, pihaknya belum memperoleh undangan resmi untuk menghadiri agenda RDP tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, mengatakan pihaknya tetap menghormati fungsi pengawasan yang dijalankan DPR RI.
"Hubungan kelembagaan antara Ombudsman dan DPR RI merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syafrida, Senin 28 September 2026.
Ombudsman Siap Sampaikan Hasil Pengawasan Lapas Cibinong
Syafrida menjelaskan, Ombudsman RI memiliki sejumlah informasi terkait hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Informasi tersebut, kata dia, dapat disampaikan kepada DPR RI, terutama kepada Komisi II DPR RI yang menjadi mitra Ombudsman RI maupun Komisi XIII DPR RI yang merupakan mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Baca Juga: Rem Tromol Macet dan Paha Rem Miring? Ini Penyebab yang Sering Terlewat, Warga Bogor Wajib Tahu
Ombudsman RI juga menegaskan kesiapannya untuk menyampaikan hasil pengawasan tersebut secara terbuka kepada DPR RI.
Selain memberikan hasil pengawasan, Ombudsman RI menyatakan siap melakukan koordinasi serta memberikan informasi yang dibutuhkan DPR RI.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik serta penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin