RADAR BOGOR - Posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP menjadi salah satu jabatan yang banyak diperbincangkan seiring percepatan operasional koperasi di berbagai daerah.
Namun, masih ada pertanyaan yang cukup sering muncul: apakah manajer KDKMP merupakan ASN?
Berdasarkan informasi resmi Pusat Bantuan Seleksi Nasional, jawabannya adalah tidak.
Baca Juga: World Alzheimer Month, RUKUN Senior Care dan ALZI Bogor Ajak Masyarakat Kenali Demensia
Dalam rekrutmen nasional tahap pertama, pemerintah membuka 30.000 formasi Manajer KDKMP.
Para manajer tersebut ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Statusnya adalah pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Pemerintah secara tegas menyebut bahwa manajer KDKMP bukan ASN, bukan PPPK, dan bukan CPNS.
Baca Juga: Syarat dan Batas Waktu Perpanjangan Kontrak P3K Paruh Waktu 2026–2027
Penjelasan mengenai status ini menjadi penting karena program KDKMP merupakan program pemerintah berskala nasional.
Dengan jumlah posisi mencapai puluhan ribu, informasi mengenai status kepegawaian sangat mudah menimbulkan berbagai penafsiran apabila tidak merujuk pada sumber resmi.
Dalam skema yang dijelaskan Panselnas, kontrak dua tahun tersebut berkaitan dengan masa penguatan awal koperasi.
Baca Juga: Jarang Dilirik tapi Menjanjikan, Peluang Emas Lulusan Peternakan dan Perikanan di CPNS
Artinya, posisi manajer dirancang untuk menjalankan fungsi operasional dalam tahap awal pengembangan KDKMP.
Rekrutmen juga dilakukan melalui mekanisme nasional.
Pemerintah menjelaskan bahwa seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, dengan standar kompetensi yang disusun Kementerian Koperasi untuk posisi KDKMP.
Bagi calon pelamar maupun masyarakat, mekanisme tersebut memberikan gambaran bahwa posisi ini berbeda dari jalur penerimaan aparatur pemerintah.
Baca Juga: Ada Bakso Keju Lumer di Taman Yasmin Bogor, Harganya Mulai Rp20 Ribuan
Menariknya, manajer KDKMP juga memiliki hubungan khusus dengan program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Panselnas menjelaskan bahwa SPPI merupakan program pelatihan dan pembekalan kepemimpinan, sedangkan Manajer KDKMP adalah jabatan operasional di PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dengan kata lain, keduanya bukan istilah yang dapat dipertukarkan.
Baca Juga: Dessert Cantik di Le Sadie Bandung, Cake Premium Tampilan Estetik Ala Pinterest
Setelah proses seleksi, para peserta mendapatkan pembekalan sebelum menjalankan tugas sebagai manajer.
Kementerian Koperasi kemudian memberikan pelatihan khusus yang berlangsung selama 13 hari dengan total 90 jam pelajaran.
Materinya mencakup tata kelola koperasi, manajemen keuangan, digitalisasi, kewirausahaan, soft skill dan kepemimpinan.
Baca Juga: BRILink Agen di Semarang Ini Layani 50 Transaksi Sehari, Bantu Warga Hindari Penipuan
Pelatihan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mempersiapkan tenaga administrasi.
Manajer diproyeksikan sebagai tenaga yang harus mampu menjalankan koperasi sebagai entitas usaha.
Kementerian Koperasi bahkan menekankan kemampuan membaca potensi daerah, menyusun strategi, mengambil keputusan, membangun jaringan dan melakukan analisis lapangan sebagai kemampuan penting bagi seorang manajer KDKMP.
Baca Juga: Bukan Cuma Dokter Umum, Ini Daftar Spesialis Paling Dicari di CPNS Kemenkes
Dengan semakin dekatnya operasionalisasi KDKMP, pemahaman mengenai status ini menjadi penting.
Masyarakat dapat membedakan antara jabatan ASN dengan posisi manajer KDKMP yang berada dalam skema pegawai BUMN.
Bagi mereka yang mengikuti perkembangan program, satu hal sudah jelas dari dokumen resmi pemerintah: Manajer KDKMP merupakan posisi operasional profesional dengan skema kepegawaian BUMN, bukan jabatan ASN.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : kementerian koperasi