RADAR BOGOR - Setelah berbulan-bulan menjadi bagian dari persiapan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, posisi manajer kini memasuki fase yang berbeda.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kantor Staf Presiden mengumumkan bahwa Presiden telah menandatangani Perpres tersebut pada September 2026.
Baca Juga: Info Bansos Akhir September 2026: SP2D PKH dan BPNT Cair, Beras 30 Kg dan YAPI
Regulasi itu disebut menjadi dasar untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP.
Terbitnya aturan ini menjadi penting karena operasional KDKMP membutuhkan tata kelola yang jelas.
Koperasi akan berhubungan dengan berbagai aktivitas ekonomi, mulai dari distribusi barang, pengadaan kebutuhan masyarakat, penyerapan hasil produksi desa hingga layanan lainnya.
Baca Juga: Awas Gagal Paham, Intip Tugas Utama Manajer Koperasi Desa yang Kian Disorot
Dalam kondisi seperti itu, manajer membutuhkan kepastian mengenai ruang lingkup tugas dan hubungan kerja dengan berbagai pihak.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan puluhan ribu calon manajer melalui proses rekrutmen nasional.
Pusat Bantuan Seleksi Nasional menyebut tahap pertama rekrutmen menyediakan 30.000 formasi Manajer KDKMP.
Posisi tersebut ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Baca Juga: Nori Talk Braga Bandung, Kuliner Nori Gulung Kekinian dengan Perpaduan Rasa Sushi dan Pizza
Pemerintah juga menjelaskan bahwa posisi tersebut bukan ASN, PPPK maupun CPNS.
Dalam skema yang dijelaskan pada portal resmi seleksi, manajer KDKMP merupakan pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Skema tersebut dirancang untuk masa penguatan awal koperasi.
Dengan terbitnya Perpres 82/2026, perhatian selanjutnya mengarah pada implementasi.
Baca Juga: All New Kia Seltos Resmi Hadir, Harga Rp359 Jutaan Bawa Desain Gagah dan Fitur ADAS
Pemerintah tidak lagi hanya berbicara tentang pembentukan koperasi, tetapi bagaimana koperasi dapat benar-benar bertransaksi dan memberikan layanan.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan bahwa ukuran keberhasilan KDKMP bukan hanya jumlah koperasi yang terbentuk atau jumlah gerai yang selesai dibangun.
Pemerintah juga ingin memastikan gerai yang siap beroperasi mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan.
Baca Juga: World Alzheimer Month, RUKUN Senior Care dan ALZI Bogor Ajak Masyarakat Kenali Demensia
Di sinilah posisi manajer menjadi sangat strategis.
Manajer akan berhadapan langsung dengan persoalan operasional.
Mereka harus memastikan barang tersedia, transaksi tercatat, keuangan dikelola, hubungan dengan pemasok berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat dipetakan.
Baca Juga: Jarang Dilirik tapi Menjanjikan, Peluang Emas Lulusan Peternakan dan Perikanan di CPNS
Karena itu, Perpres 82/2026 bukan hanya perkembangan regulasi.
Bagi para calon manajer, aturan tersebut menandai semakin dekatnya fase ketika kompetensi yang diperoleh selama pelatihan harus diterapkan dalam aktivitas koperasi sehari-hari.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Perpres 82/2026