RADAR BOGOR - Status dosen PPPK menjadi salah satu isu penting dalam kebijakan ASN tahun 2026 setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026.
PP tersebut secara khusus mengatur Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Juni 2026.
Baca Juga: Cek Desil Bansos Terbaru, Desil 1-4 Belum Jaminan PKH BPNT Cair
Penerbitan aturan tersebut tidak terlepas dari persoalan kebutuhan dosen di perguruan tinggi negeri.
Dalam abstrak PP 26/2026 disebutkan bahwa perguruan tinggi negeri mengalami kekurangan formasi dosen yang signifikan.
Kekurangan tersebut disebut berdampak pada pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, rasio dosen dan mahasiswa, serta akreditasi program studi.
Baca Juga: Bukan Cuma Informatika, Deretan Jurusan IT Ini Jadi Rebutan di CPNS
Melalui PP tersebut, pemerintah memberikan kerangka hukum bagi pengadaan khusus PNS dosen yang berasal dari PPPK dosen.
Namun, regulasi tersebut tidak menyatakan bahwa seluruh PPPK dosen otomatis berubah menjadi PNS.
Pengangkatan PPPK dosen menjadi PNS dilaksanakan dalam kerangka sistem merit, dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, prinsip nondiskriminasi, dan kepastian hukum.
Baca Juga: Sudah 26 Tahun Bergulir, Pemekaran Bogor Barat Kembali Digaungkan
Artinya, pelaksanaan kebijakan tetap bergantung pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut juga tetap mempertahankan prinsip profesionalitas dosen, sistem karier jabatan fungsional, serta tata kelola pendidikan tinggi.
Bagi dosen PPPK, PP Nomor 26 Tahun 2026 menjadi regulasi penting untuk dipelajari karena memberikan dasar hukum baru mengenai pengadaan khusus PNS dosen.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Akan Masuk Tahap 4 Tahun 2026, Ini Cara Cek Status KPM
Pada saat yang sama, dosen PNS juga menghadapi perubahan regulasi jabatan fungsional.
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 mulai berlaku pada 18 Agustus 2026 dan mengatur kembali jabatan fungsional dosen.
Dengan demikian, tahun 2026 menjadi salah satu periode penting dalam penataan dosen ASN, baik dari sisi status kepegawaian, kebutuhan formasi, maupun pengembangan karier.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026