Dosen ASN Wajib Tahu, PermenPANRB Ini Rombak Sistem Karier Akademik

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 11:38 WIB
ilustrasi ASN setelah lulus ujian CPNS. (Foto: Instagram/@meutya_hafid diolah dengan Gemini AI)
ilustrasi dosen ASN. (Foto: Instagram/@meutya_hafid diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR - Perguruan tinggi perlu memperhatikan perubahan aturan mengenai profesi dan karier dosen setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru yang menjadi dasar pengelolaan karier akademik dosen.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Pada awal 2026, LLDIKTI Wilayah IV menerbitkan surat mengenai penyesuaian layanan jabatan akademik dosen dan kepangkatan sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut.

Baca Juga: Awas Cedera, Ini Rahasia Taklukkan 5 Materi Tes Kesamaptaan Poltekpin 2026

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sejumlah pengajuan revisi jabatan akademik dosen yang telah diajukan pada 2025 masih diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai batas waktu tertentu.

Sementara itu, pengajuan jabatan akademik dosen yang direncanakan atau diajukan pada 2026 menunggu petunjuk teknis pelaksanaan sebagai turunan dari Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan regulasi dapat berpengaruh langsung terhadap proses administrasi karier dosen di perguruan tinggi.

Baca Juga: Bangga Kencana di Kabupaten Bogor, BKKBN Dorong Keluarga Berkualitas dan Cegah Stunting

Dosen yang sedang mengurus jabatan akademik perlu memperhatikan mekanisme terbaru yang ditetapkan kementerian maupun LLDIKTI sesuai wilayah perguruan tingginya.

Perubahan regulasi juga tidak hanya berkaitan dengan jabatan akademik. 

Pada Agustus 2026, pemerintah menerbitkan PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen yang mengatur jabatan fungsional dosen dalam kerangka ASN.

Baca Juga: Garitan Kalong Liud Bogor Antar ANTAM UBPE Pongkor Raih Gold CSR & PDB Awards 2026

PermenPANRB tersebut mulai berlaku pada 18 Agustus 2026 dan mencabut aturan sebelumnya mengenai Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Dengan adanya dua perkembangan regulasi tersebut, dosen perlu membedakan antara aspek jabatan akademik dan jabatan fungsional ASN, serta mengikuti petunjuk teknis yang diterbitkan oleh kementerian terkait.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026
dosen asn dosen pns asn dosen