RADAR BOGOR - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memasuki fase penting setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP.
Aturan tersebut diumumkan oleh Kantor Staf Presiden pada 23 September 2026 dan disebut sebagai dasar untuk mempercepat penyiapan serta pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.
Perubahan fase tersebut membuat posisi manajer semakin penting.
Baca Juga: Kenang Tragedi G30S PKI, Bendera Setengah Tiang Berkibar di Balaikota Bogor
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan rekrutmen nasional, pelatihan, pembekalan dan sertifikasi.
Data Talenta Koperasi per 14 September 2026 mencatat 28.624 manajer dalam data baku hasil audit, dengan seluruhnya telah diterbitkan sertifikat.
Sementara itu, rekrutmen awal pemerintah memang menargetkan 30.000 posisi Manajer KDKMP.
Baca Juga: Dosen ASN Wajib Tahu, PermenPANRB Ini Rombak Sistem Karier Akademik
Kini perhatian beralih pada tahap implementasi.
KDKMP diharapkan bukan hanya memiliki badan hukum dan bangunan fisik, tetapi mampu menjalankan aktivitas ekonomi.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan berbagai fungsi yang dapat dijalankan KDKMP, antara lain pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage, pergudangan dan logistik sesuai potensi desa
Baca Juga: Tak Sekadar Edukasi, Eco-Technopark UIKA Bogor Targetkan Sampah Kampus Tak Keluar Lingkungan
Dalam skema tersebut, manajer akan menjadi salah satu pihak yang berada paling dekat dengan kegiatan operasional.
Mereka akan berhadapan dengan persoalan stok barang, pemasok, konsumen, anggota koperasi, pencatatan keuangan, pemasaran dan kerja sama ekonomi.
Kementerian Koperasi telah mengingatkan bahwa manajer harus memahami potensi wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Bangga Kencana di Kabupaten Bogor, BKKBN Dorong Keluarga Berkualitas dan Cegah Stunting
Kemampuan networking juga dipandang penting karena manajer harus membangun hubungan dengan berbagai pihak untuk menjalankan koperasi.
Selain itu, KDKMP juga diarahkan untuk terhubung dengan BUMDes dan potensi desa.
Sekretariat Negara pada Juli 2026 menjelaskan bahwa KDKMP akan berperan sebagai offtaker dan bekerja sama dengan BUMDes untuk menyerap serta memasarkan hasil produksi masyarakat desa.
Baca Juga: Garitan Kalong Liud Bogor Antar ANTAM UBPE Pongkor Raih Gold CSR & PDB Awards 2026
Pemerintah menekankan bahwa koperasi dan BUMDes diharapkan saling melengkapi.
Konsep tersebut memberikan gambaran bahwa manajer tidak bekerja sendirian.
Mereka harus membangun ekosistem.
Di satu sisi, koperasi harus melayani kebutuhan anggota.
Baca Juga: Formasi ASN Dokter Spesialis Membludak, RS di Luar Jawa Ini Paling Dicari
Di sisi lain, koperasi juga harus membangun hubungan dengan pemasok, pelaku usaha lokal, BUMDes, pemerintah desa, lembaga keuangan dan jaringan pasar.
Terbitnya Perpres 82/2026 membuat tahap tersebut semakin dekat dengan pelaksanaan.
Kantor Staf Presiden menekankan bahwa pemerintah tidak ingin keberhasilan KDKMP hanya dilihat dari jumlah koperasi atau gerai yang dibangun.
Baca Juga: Bukan Cuma Administrasi, Jurusan Spesifik Ini Punya Peluang Besar di CPNS
Pemerintah juga ingin memastikan gerai siap beroperasi, pasokan tersedia dan transaksi benar-benar berjalan.
Karena itu, perjalanan KDKMP kini memasuki babak yang berbeda.
Jika sebelumnya sorotan berada pada pembentukan dan persiapan, maka tahap berikutnya akan lebih banyak berbicara tentang operasional, pelayanan, transaksi dan kinerja ekonomi di lapangan.
Dan di tengah perubahan tersebut, manajer KDKMP akan menjadi salah satu figur yang paling diperhatikan.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Perpres 82/2026 dan percepatan operasional KDKMP