RADAR BOGOR - Struktur penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 kembali menjadi perhatian seiring semakin banyaknya masyarakat yang membandingkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS dan PPPK sama-sama merupakan ASN. Namun, kesamaan status sebagai ASN tidak membuat seluruh komponen penghasilan keduanya otomatis identik.
Perbedaan pertama dapat dilihat dari dasar penggajian. PNS mempunyai sistem gaji yang diatur berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Baca Juga: Permohonan Maaf Langsung dari Pusat Terkait Keterlambatan TPG Juli-September 2026
Sementara itu, PPPK juga mempunyai tabel gaji sendiri yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan gaji PPPK sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan kemudian mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji pokok hanya salah satu komponen
Dalam menghitung penghasilan ASN, masyarakat sering kali hanya melihat gaji pokok.
Baca Juga: Bansos Digital Berbasis IKD, Pemilik KTP Berpeluang Dapat 7 Bantuan Sekaligus
Padahal, penghasilan yang diterima pegawai dapat terdiri atas berbagai komponen lain.
Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan kinerja, hingga tambahan penghasilan tertentu dapat memengaruhi jumlah yang diterima.
Khusus PPPK, Perpres 98/2020 mengatur pemberian tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Baca Juga: Akhirnya TPG September 2026 Diproses, Ini Arti Warna Status Info GTK
Artinya, PPPK bukan pegawai yang hanya memperoleh gaji pokok tanpa tunjangan.
Besaran penghasilan setiap ASN berbeda
Seorang PNS dengan golongan tertentu belum tentu menerima penghasilan yang sama dengan PNS lain pada golongan yang sama.
Perbedaan dapat muncul karena jabatan, instansi, lokasi penempatan dan jenis tunjangan yang diterima.
Baca Juga: Mobil Listrik Mogok di Tengah Jalan, Benarkah Akibat Sering Cas hingga 100 Persen?
Hal yang sama berlaku pada PPPK.
Karena itu, klaim bahwa semua PPPK memiliki penghasilan lebih rendah daripada PNS tidak dapat digeneralisasi.
Pembayaran tahunan
Selain penghasilan bulanan, ASN juga dapat menerima THR dan gaji ketiga belas.
Baca Juga: Maulid Nabi di Ciampea Bogor Diwarnai Komitmen Tolak LGBT
Untuk tahun 2026, pemerintah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara serta kelompok penerima lainnya.
Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis untuk pembayaran yang bersumber dari APBN.
Perbedaan jangka panjang
Komponen lain yang perlu diperhatikan adalah manfaat purna tugas.
Baca Juga: Solusi Krisis Medis: Dokter ASN di Daerah Terpencil Bakal Dapat Fasilitas Ini?
PNS memiliki sistem pensiun yang telah berjalan.
Sementara hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 perlu dibaca bersama aturan pelaksanaannya.
Hal ini membuat calon ASN perlu mempertimbangkan bukan hanya pendapatan saat masih aktif, tetapi juga perencanaan keuangan setelah masa kerja berakhir.
Baca Juga: Teazzi x DO BATTER! Hadirkan Ube Oolong Cream Cheese, Menu Baru dengan Sensasi Creamy dan Karamel
Struktur penghasilan PNS dan PPPK pada 2026 mempunyai persamaan sekaligus perbedaan.
Gaji pokok, tunjangan dan pembayaran tahunan menjadi bagian dari penghasilan aktif, sedangkan manfaat purna tugas menjadi salah satu aspek penting dalam perencanaan jangka panjang.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : peraturan.bpk.go.id