Guru PPPK Paruh Waktu Naik Status pada 2027, Bagaimana Nasib Nakes dan Teknis?

Robecca Sesaria • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 10:39 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu (Instagram @disdikjabar)
Ilustrasi PPPK paruh waktu (Instagram @disdikjabar)

RADAR BOGOR - Pemerintah baru saja menghembuskan angin segar bagi para tenaga pendidik di Indonesia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan kebijakan penting terkait status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Arah kebijakan untuk sektor pendidikan kini sudah sangat spesifik dan memiliki garis waktu yang jelas, yakni PPPK paruh waktu guru akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu sekaligus resmi menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 1 Januari 2027.

Baca Juga: Kunjungi Perusahaan Air Minum, Dedi Mulyadi Minta Bangunkan Rumah untuk Pekerja

Rincian Pengalihan dan Dukungan Anggaran Guru

Kebijakan pengalihan status ini mencakup jumlah tenaga pendidik yang cukup besar:

Baca Juga: JPO Pinisi Karet Sudirman, Spot Unik Menikmati Pemandangan Jakarta dari Atas Tanpa Tiket Masuk

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar tanpa kendala keuangan, Kemendikdasmen telah mengamankan tambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp23 triliun. 

Dana ini dialokasikan secara khusus untuk mendanai gaji dan tunjangan bagi seluruh guru yang beralih status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

Lalu, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu Nakes dan Tenaga Teknis?

Berbeda dengan sektor pendidikan yang sudah memiliki kepastian, nasib PPPK paruh waktu di sektor Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Teknis saat ini masih belum mendapatkan keputusan resmi terkait pengalihan ke penuh waktu.

Baca Juga: FAM Soroti Tambahan Waktu Indonesia vs Bangladesh, John Herdman Ungkap Drama 2 Jadi 7 Menit

Padahal, secara regulasi dan skema kepegawaian, mereka merupakan bagian dari sistem PPPK paruh waktu yang sama.

Berdasarkan data SIASN BKN per 1 Januari 2026, jumlah mereka sangat signifikan:

Syarat Pengalihan Status

Baca Juga: Awas Ketinggalan, Aturan Baru Karier Dosen PNS Resmi Berlaku, Cek Batas Waktunya

Secara umum, alih status bagi PPPK paruh waktu (termasuk Nakes dan Teknis di masa mendatang) tidak terjadi secara otomatis melainkan harus memenuhi beberapa kriteria utama:

Baca Juga: Gawai Ancam Kesehatan Mata Anak Muda Kota Bogor, Kenali Rumus 20 Kali 3 Ini

Kini, ratusan ribu tenaga kesehatan dan tenaga teknis hanya bisa berharap agar langkah konkret yang diambil untuk sektor pendidikan dapat segera menyusul ke sektor mereka demi kepastian masa depan dan kesejahteraan yang sepadan.***

Editor : Robecca Sesaria
Sumber : Instagram @fokusedu
guru pppk teknis PPPK Paruh Waktu nakes