RADAR BOGOR - Pemerintah baru saja menghembuskan angin segar bagi para tenaga pendidik di Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan kebijakan penting terkait status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Arah kebijakan untuk sektor pendidikan kini sudah sangat spesifik dan memiliki garis waktu yang jelas, yakni PPPK paruh waktu guru akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu sekaligus resmi menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 1 Januari 2027.
Baca Juga: Kunjungi Perusahaan Air Minum, Dedi Mulyadi Minta Bangunkan Rumah untuk Pekerja
Rincian Pengalihan dan Dukungan Anggaran Guru
Kebijakan pengalihan status ini mencakup jumlah tenaga pendidik yang cukup besar:
- 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi pegawai penuh waktu.
- 6 ribu tenaga pendidik yang selama ini bekerja sebagai guru namun Surat Keputusan (SK)-nya masih tercatat sebagai tenaga pelaksana juga akan masuk dalam skema pengalihan ini.
Baca Juga: JPO Pinisi Karet Sudirman, Spot Unik Menikmati Pemandangan Jakarta dari Atas Tanpa Tiket Masuk
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar tanpa kendala keuangan, Kemendikdasmen telah mengamankan tambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp23 triliun.
Dana ini dialokasikan secara khusus untuk mendanai gaji dan tunjangan bagi seluruh guru yang beralih status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Lalu, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu Nakes dan Tenaga Teknis?
Berbeda dengan sektor pendidikan yang sudah memiliki kepastian, nasib PPPK paruh waktu di sektor Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Teknis saat ini masih belum mendapatkan keputusan resmi terkait pengalihan ke penuh waktu.
Baca Juga: FAM Soroti Tambahan Waktu Indonesia vs Bangladesh, John Herdman Ungkap Drama 2 Jadi 7 Menit
Padahal, secara regulasi dan skema kepegawaian, mereka merupakan bagian dari sistem PPPK paruh waktu yang sama.
Berdasarkan data SIASN BKN per 1 Januari 2026, jumlah mereka sangat signifikan:
- 81.907 orang pada Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan.
- 694.729 orang pada Jabatan Tenaga Teknis.
Syarat Pengalihan Status
Baca Juga: Awas Ketinggalan, Aturan Baru Karier Dosen PNS Resmi Berlaku, Cek Batas Waktunya
Secara umum, alih status bagi PPPK paruh waktu (termasuk Nakes dan Teknis di masa mendatang) tidak terjadi secara otomatis melainkan harus memenuhi beberapa kriteria utama:
- Kebutuhan Jabatan: Adanya formasi yang sesuai di instansi terkait.
- Ketersediaan Anggaran: Kemampuan keuangan daerah atau pusat untuk membiayai gaji serta tunjangan penuh waktu.
- Usulan Instansi: Adanya pengajuan resmi dari instansi pemerintah yang menaungi.
Baca Juga: Gawai Ancam Kesehatan Mata Anak Muda Kota Bogor, Kenali Rumus 20 Kali 3 Ini
Kini, ratusan ribu tenaga kesehatan dan tenaga teknis hanya bisa berharap agar langkah konkret yang diambil untuk sektor pendidikan dapat segera menyusul ke sektor mereka demi kepastian masa depan dan kesejahteraan yang sepadan.***
Editor : Robecca SesariaSumber : Instagram @fokusedu