Komnas HAM Soroti Konflik Masyarakat Adat, Ini Hak yang Wajib Dilindungi Negara

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:55 WIB
Seminar Sekolah Perdamaian GAMKI di Sumba Timur bersama Komnas HAM RI.
Seminar Sekolah Perdamaian GAMKI di Sumba Timur bersama Komnas HAM RI.

RADAR BOGOR – Perlindungan hak Masyarakat Adat menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam Sesi Pertama Seminar Sekolah Perdamaian GAMKI di Sumba Timur.

Dalam forum tersebut, Komisioner Komnas HAM RI Saurlin Siagian memaparkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 15 tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat.

Dalam pemaparannya, Saurlin menjelaskan bahwa penyusunan SNP Nomor 15 dilatarbelakangi oleh masih belum optimalnya pengakuan terhadap keberadaan dan hak Masyarakat Adat dalam praktik di lapangan.

Menurut dia, meskipun keberadaan Masyarakat Adat telah mendapatkan pengakuan secara konstitusional di Indonesia, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai persoalan serius.

"Masyarakat Adat telah diakui secara konstitusional di Indonesia, namun implementasinya masih menghadapi tantangan serius di lapangan," ujar Saurlin.

Ia mengatakan, Komnas HAM hingga kini masih menerima berbagai pengaduan terkait konflik struktural yang melibatkan negara, pihak swasta, dan Masyarakat Adat.

Baca Juga: Jelang HUT TNI ke-81, Kodim 0621 Kabupaten Bogor Ziarah ke TMP Pondok Rajeg

Persoalan tersebut mencakup penggusuran, hilangnya sumber mata pencaharian, kriminalisasi, perampasan tanah, hingga kerusakan hutan dan lingkungan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat adat.

SNP Nomor 15, lanjut Saurlin, disusun sebagai norma turunan dari amanat konstitusi untuk memperkuat penghormatan dan perlindungan terhadap hak Masyarakat Adat.

Aturan tersebut terdiri dari 11 klaster dengan total 223 artikel yang membahas berbagai aspek hak Masyarakat Adat.

Pentingnya Self-Identification Masyarakat Adat

Dalam pembahasan mengenai identifikasi Masyarakat Adat, Saurlin menekankan pentingnya penerapan prinsip self-identification atau pengakuan berdasarkan identifikasi diri masyarakat.

Menurutnya, mekanisme formal melalui peraturan daerah (Perda) tidak selalu mampu menjamin proses yang partisipatif.

Selain membutuhkan biaya, proses tersebut juga dinilai dapat menciptakan ketidakseimbangan bagi Masyarakat Adat.

"Mekanisme formal seperti Perda sering tidak partisipatif, mahal, dan tidak seimbang. Mekanisme ini seharusnya jadi alternatif, bukan satu-satunya cara," katanya.

Saurlin kemudian memaparkan sejumlah hak utama Masyarakat Adat yang diatur dalam SNP Nomor 15.

Salah satunya berkaitan dengan hak untuk berpartisipasi, berkonsultasi, dan memberikan persetujuan.

Pemerintah maupun perusahaan swasta yang hendak menjalankan kegiatan di wilayah adat wajib melibatkan masyarakat, melakukan konsultasi, serta memperoleh persetujuan dari Masyarakat Adat.

Baca Juga: Setir Mobil Bergetar Saat Kecepatan Tinggi? Ini yang Harus Diperiksa

Selain itu, terdapat hak atas tanah dan sumber daya alam. Pemanfaatan wilayah adat untuk kepentingan pembangunan maupun investasi harus dilakukan dengan memperoleh persetujuan bebas dari Masyarakat Adat.

Apabila terdapat wilayah adat yang telah dikuasai tanpa persetujuan masyarakat, maka penyelesaiannya harus memperhatikan hak atas ganti rugi, restitusi, atau kompensasi yang layak.

Hak Masyarakat Adat Mencakup Berbagai Aspek

Hak Masyarakat Adat yang dibahas dalam SNP Nomor 15 tidak hanya berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam.

Saurlin menyebut sejumlah hak lainnya, mulai dari hak menentukan nasib sendiri, menjalankan sistem politik, ekonomi, dan sosial sendiri, hingga hak atas kesehatan dan jaminan sosial.

Termasuk pula hak atas pekerjaan, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta hak memperoleh pendidikan.

Dalam pemaparannya, Saurlin juga membahas keberadaan hukum adat dan peradilan adat sebagai bagian yang perlu mendapatkan perhatian dalam perlindungan hak Masyarakat Adat.

Perlindungan juga harus diberikan secara khusus kepada kelompok rentan di lingkungan Masyarakat Adat, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta kelompok yang menghadapi kerentanan berlapis.

Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sekaligus memberdayakan Masyarakat Adat.

Sementara itu, korporasi memiliki tanggung jawab untuk memberikan kompensasi serta melakukan pemulihan lingkungan apabila aktivitas usaha yang dilakukan menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Masyarakat Adat Bisa Mengadu ke Komnas HAM

Saurlin turut menjelaskan kewenangan Komnas HAM dalam menangani dugaan pelanggaran hak yang dialami Masyarakat Adat.

Baca Juga: Siswa SMAN 1 Ciawi Bogor Borong Juara Pencak Silat, Naufal Tembus Ajang Internasional

Masyarakat Adat dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM apabila menemukan dugaan pelanggaran hak.

Pengaduan tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemantauan maupun mediasi.

Selain persoalan hak Masyarakat Adat, Komnas HAM juga memiliki kewenangan dalam menangani dugaan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Saurlin, keberadaan SNP Nomor 15 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi berbagai pihak dalam memastikan terpenuhinya hak Masyarakat Adat.

"Memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM oleh negara, penegak hukum, korporasi, serta masyarakat," kata Saurlin mengenai tujuan penyusunan SNP tersebut.

Ia menambahkan, SNP Nomor 15 diharapkan dapat menjadi panduan bagi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menjalankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Masyarakat Adat. (***)

Editor : Yosep Awaludin
masyarakat adat komnas ham GAMKI