RADAR BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Sejumlah nama yang masuk dalam jajaran tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat negara, politikus, tokoh agama, pengusaha, hingga akademisi dan ahli hukum.
Pelantikan tersebut menandai terbentuknya jajaran baru Wantimpres di bawah pemerintahan Prabowo.
Baca Juga: Timnas MLBB Indonesia Tumbangkan Filipina 2-1, Tiket Semifinal Asian Games 2026 di Tangan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dipercaya sebagai Ketua Wantimpres.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa ditunjuk sebagai Wakil Ketua.
Muhammad Qodari menempati posisi Sekretaris.
Pengangkatan para anggota Wantimpres tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Keppres tersebut dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti dalam prosesi pelantikan.
Prabowo Pimpin Pengucapan Sumpah
Setelah pembacaan Keppres, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan.
Pratikno dan 25 anggota Wantimpres lainnya mengikuti sumpah yang dibacakan Kepala Negara.
Dalam sumpah tersebut, para anggota menyatakan kesetiaan kepada negara serta komitmen menjalankan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa saya akan setia kepada Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo yang diikuti pejabat yang sedang dilantik.
Baca Juga: Sarjana Pendidikan Tidak Hanya Jadi Guru, Ini Formasi CPNS 2027 yang Bisa Didaftar
Prosesi tersebut menjadi awal tugas 26 anggota Wantimpres dalam menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Ini Daftar Lengkap 26 Anggota Wantimpres
Berikut susunan 26 anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:
1. Pratikno (Ketua)
2. Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
3. Muhammad Qodari (Sekretaris)
4. Shinta Nuriyah Wahid
5. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
6. Jenderal TNI Purn Agum Gumelar
7. Chairul Tanjung
8. KH Said Aqil Siradj
9. KH Anwar Iskandar
10. KH Yahya Cholil Staquf
11. Yusuf Wanandi
12. Budi Gunawan
13. Bambang Soesatyo
14. Salim Segaf Aljufri
15. Soekarwo
16. Dato Sri Tahir
17. Rocky Gerung
18. Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana
19. Philip Kuncoro Wijaya
20. Budi Tanuwibowo
21. Anwar Usman
22. Muhammad Hatta
23. Jusuf Hamka
24. Margarito Kamis
25. Zaki Manuputty
26. Ignasius Jonan
Deretan nama tersebut memperlihatkan komposisi Wantimpres yang diisi tokoh dengan latar belakang beragam.
Sebelum pelantikan, sejumlah nama memang telah terlihat berdatangan ke Istana, termasuk Pratikno, Hatta Rajasa, Budi Gunawan, Jusuf Hamka, hingga Yusuf Wanandi.
Tugas Wantimpres
Wantimpres merupakan lembaga yang berada di bawah Presiden dan bertugas memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Kepala Negara.
Keberadaannya memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.
Berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang telah dihapus melalui Perubahan Keempat UUD 1945, Wantimpres tidak berkedudukan sejajar dengan Presiden maupun lembaga negara lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dapat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik ketika diminta maupun atas inisiatif lembaga tersebut.
Nasihat dapat disampaikan secara individual oleh anggota ataupun sebagai pandangan bersama seluruh anggota Wantimpres.
Isi nasihat dan pertimbangan tersebut juga wajib dijaga kerahasiaannya.
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat menghadiri sidang kabinet serta ikut dalam kunjungan kerja maupun kunjungan kenegaraan.
Wantimpres juga memiliki kewenangan meminta informasi dari kementerian, lembaga pemerintah, maupun lembaga negara lain sepanjang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Ketua dan anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan serta fasilitas yang setara dengan menteri negara.
Dalam menjalankan pekerjaan administratif, setiap anggota dibantu seorang sekretaris yang tidak memiliki kewenangan bertindak atas nama Wantimpres. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti