RADAR BOGOR – Tarif Transjakarta yang selama lebih dari 20 tahun bertahan di angka Rp3.500 akan mengalami penyesuaian mulai 1 Januari 2027.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penyesuaian tarif Transjakarta tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi umum.
Meski waktu penerapan kenaikan sudah ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta hingga kini belum mengumumkan besaran tarif baru Transjakarta.
Baca Juga: BKN Targetkan 600 Ribu ASN Diprofiling Tahun Ini, Ternyata Bukan Sekadar Tes Kompetensi
Penyesuaian tarif nantinya tidak hanya berlaku untuk layanan Transjakarta. Sejumlah layanan yang masih berada dalam satu ekosistem transportasi juga akan terdampak, di antaranya Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko.
Pengamat Usul Tarif Transjakarta Jadi Rp5.000
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai penyesuaian tarif Transjakarta sudah selayaknya dilakukan.
Menurutnya, tarif Rp3.500 sudah bertahan lebih dari dua dekade. Bahkan jika dibandingkan dengan layanan bus trans di sejumlah daerah lain, tarif Transjakarta masih tergolong rendah.
“Transjakarta ini paling murah di antara bus trans se-Indonesia. Di kota-kota lain, bus trans (yang juga disubsidi pemerintah) tarifnya di atas Rp4.000, ada yang Rp5.000,” kata Djoko.
Baca Juga: Ngaku Ditipu, Pria Diduga Aniaya hingga Borgol Pegawai BRILink di Klapanunggal Bogor
Ia menilai, apabila tarif Transjakarta nantinya berada di kisaran Rp5.000, angka tersebut masih relatif terjangkau bagi masyarakat, termasuk pekerja dengan upah minimum.
“Saya kira dengan (tarif) Rp5.000 tidak akan ada masalah,” ujarnya.
Djoko juga menyoroti kebijakan tarif gratis yang diberikan kepada sejumlah kelompok masyarakat di DKI Jakarta.
Ada Kelompok yang Tetap Bisa Naik Gratis
Pemprov DKI Jakarta saat ini memberikan fasilitas transportasi gratis untuk sejumlah kelompok masyarakat.
Baca Juga: Muhammad Qodari Jadi Sekretaris Wantimpres, dari Peneliti Politik hingga Masuk Lingkungan Istana
Kebijakan tersebut berlaku pada layanan transportasi milik Pemprov DKI, termasuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Kelompok penerima antara lain pemegang KJP Plus dan KJMU, penerima bansos anak, penghuni rusunawa, anggota PKK, pegawai PJLP dan non-ASN, lansia, serta penyandang disabilitas.
Fasilitas gratis juga diberikan kepada veteran RI, pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tenaga pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, jumantik, dan kader posyandu.
Menurut Djoko, keberadaan kebijakan tersebut dapat membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan dari dampak penyesuaian tarif.
Tarif Feeder dari Bodetabek Bisa Disesuaikan Jarak
Baca Juga: Motor Listrik VinFast Mulai Dirakit di Subang 2027, Bakal Jadi Lebih Murah?
Djoko juga menyoroti masyarakat yang tinggal di kawasan penyangga Jakarta atau Bodetabek.
Ia menyarankan agar tarif bus feeder Transjakarta untuk warga dari luar Jakarta dapat mempertimbangkan jarak perjalanan.
“Kalau untuk warga luar Jakarta, tarifnya bisa disesuaikan dengan jarak dari titik-titik tertentu. Kemudian begitu masuk Jakarta, bayar lagi sesuai tarif Transjakarta,” jelasnya.
Ia menilai pemerintah daerah di kawasan penyangga Jakarta juga perlu ikut berkontribusi mengurangi persoalan kemacetan di ibu kota.
Baca Juga: Ndarboy dan Happy Asmara Debut di Layar Lebar, Film Cidro Asmoro Tayang 8 Oktober
Salah satunya dengan memperkuat layanan transportasi pengumpan atau feeder menuju simpul transportasi massal seperti halte Transjakarta, stasiun KRL, dan LRT.
“Daerah sekitar Jakarta kan juga dapat hibah tidak sedikit dari Jakarta. Lebih baik dana-dana hibah ini dimaksimalkan untuk membangun transportasi (feeder) ke halte-halte Transjakarta, KRL, dan LRT,” kata Djoko.
Dengan penyesuaian tarif yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027, masyarakat kini masih menunggu satu informasi penting, yakni berapa tarif baru Transjakarta yang akan ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga