RADAR BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Momen ini menjadi sorotan penting karena para anggota yang dilantik memegang peran strategis sebagai pemberi nasihat dan masukan langsung kepada Presiden dalam mengelola pemerintahan.
Namun, apa sebenarnya Wantimpres itu dan apa saja tugas utamanya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Selamat, Ini Tahapan Lanjutan Bagi 150 Peserta yang Lolos SKD Poltek SSN 2026
Apa Itu Wantimpres?
Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaga ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya.
Landasan hukum Wantimpres tercantum dalam Pasal 16 UUD 1945 serta diatur lebih rinci melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.
Perlu dipahami bahwa Wantimpres bukanlah lembaga pelaksana pemerintahan seperti kementerian.
Baca Juga: Ratusan Kader GPI Berkumpul di Bogor, Milad ke-81 Dirangkai Sidang Dewan Organisasi
Fungsi utamanya murni sebagai badan penasihat independen yang memberikan arahan serta pertimbangan strategis untuk mendukung tugas-tugas kepresidenan.
Apa Saja Tugas Wantimpres?
Tugas utama Wantimpres adalah menyusun serta menyampaikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme kerja Wantimpres memiliki beberapa keunikan:
1. Aktif dan Proaktif
Nasihat tidak hanya diberikan saat diminta oleh Presiden, tetapi Wantimpres juga berhak mengajukan pertimbangan atas inisiatif mereka sendiri.
2. Mencakup Berbagai Sektor
Baca Juga: Hwang Minhyun Siap Comeback Solo, Rilis Digital Single OUR 7 Oktober
Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2006, Presiden dapat membagi fokus kerja anggota Wantimpres ke dalam beberapa bidang keahlian, seperti politik, pertahanan dan keamanan, ekonomi dan keuangan, hingga kesejahteraan rakyat.
3. Menjaga Kerahasiaan
Seluruh saran dan pertimbangan yang disampaikan bersifat sangat rahasia.
Baca Juga: Tiga Wilayah Cairkan PKH dan BPNT, Bansos Tahap 4 atau Tahap 3 Susulan?
Anggota Wantimpres terikat kewajiban hukum untuk tidak membocorkan atau menyebarluaskan isi masukan tersebut kepada publik maupun pihak luar.
Dengan dilantiknya 26 anggota Wantimpres yang baru, diharapkan pertimbangan dan masukan yang komprehensif dari berbagai sektor dapat memperkuat setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.***
Editor : Robecca Sesaria