RADAR BOGOR - Guru PPPK menjadi salah satu kelompok yang paling banyak dicari ketika masyarakat membahas besaran gaji aparatur sipil negara.
Namun, tidak ada satu angka yang berlaku untuk seluruh guru PPPK
Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Baca Juga: Perkuat Kemandirian Benih, Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Pembentukan BPSB Papua Selatan
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan tabel gaji PPPK mulai Golongan I hingga XVII.
Guru PPPK dapat berada pada golongan yang berbeda sesuai kualifikasi dan ketentuan pengangkatannya.
Oleh karena itu, guru PPPK Golongan IX misalnya, memiliki rentang gaji pokok Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500.
Baca Juga: Rekening Emas BRI Tembus 3 Juta, Naik 1.004 Persen Berkat Kemudahan di BRImo
Sementara guru yang berada pada Golongan XVII memiliki rentang Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Namun, angka tersebut belum tentu menggambarkan seluruh penghasilan yang diterima.
Perpres 98 Tahun 2020 mengatur bahwa PPPK mendapatkan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi tempatnya bekerja.
Baca Juga: Kevin Diks Ungkap Kunci Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Chanathip Antusias Hadapi Indonesia
Artinya, selain gaji pokok, terdapat kemungkinan komponen tunjangan sesuai jabatan dan ketentuan instansi.
Di sinilah pentingnya membedakan antara:
Gaji pokok: ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bertemu Mr Chang, Pengusaha Taiwan Ini Punya Ribuan Pekerja di Indonesia
Tunjangan: mengikuti ketentuan yang berlaku pada jabatan dan instansi.
THR: memiliki dasar pembayaran tersendiri setiap tahun.
Gaji ke-13: juga diatur melalui regulasi tersendiri.
Baca Juga: Cara Update Data Desil Agar Bisa Menerima Bantuan Sosial
Untuk 2026, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 mengenai THR dan gaji ketiga belas.
Dengan demikian, guru PPPK yang ingin menghitung total penghasilan perlu menggabungkan informasi dari beberapa regulasi, bukan hanya melihat tabel gaji pokok.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Perpres Nomor 11 Tahun 2024