91 Persen Dosen ASN PNS Diatur Lewat PermenPANRB 14/2026, Cek Yuk

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 11:17 WIB
Ilustrasi ASN setelah lulus CPNS. (Foto: Instagram @meutya_hafid)
Ilustrasi dosen ASN. (Foto: Instagram @meutya_hafid)

RADAR BOGOR - Dosen yang berstatus ASN tidak hanya memiliki peran dalam proses pendidikan tinggi.

Pemerintah melihat perguruan tinggi dan sumber daya akademik sebagai salah satu modal strategis dalam penguatan kapasitas aparatur negara.

Kementerian PANRB menyampaikan bahwa terdapat 125 perguruan tinggi negeri di bawah Kemendiktisaintek dan 74 PTN di bawah Kementerian Agama, selain sekolah kedinasan serta perguruan tinggi kementerian/lembaga.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Dekati Jalur SUTT PLN, Tim UPT Karawang Bergerak Amankan Instalasi

Dalam keterangan Kementerian PANRB, jaringan perguruan tinggi tersebut dapat mendukung pengembangan kompetensi, riset kebijakan, inovasi tata kelola pemerintahan, dan reformasi birokrasi.

Posisi tersebut membuat dosen ASN memiliki ruang kontribusi yang luas, terutama dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penguatan sumber daya manusia.

Data BKN per 1 Februari 2026 yang dikutip Kementerian PANRB menunjukkan terdapat 121.150 ASN dosen di kementerian dan lembaga. 

Baca Juga: Jurusan Kearsipan Laris di CPNS? Ini Peluang Kariernya

Dari jumlah tersebut, 91 persen merupakan PNS.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kapasitas akademik yang berada dalam lingkungan pemerintahan.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah memperbarui pengaturan karier dosen. 

Baca Juga: 15 Kebijakan Pro-Karier ASN: Dekat Keluarga dan Naik Pangkat

PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2026 mengatur kembali Jabatan Fungsional Dosen, termasuk pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat.

Dengan demikian, penguatan kualitas dosen ASN tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi juga pengembangan kompetensi dan profesionalitas.

Kebijakan mengenai dosen ASN pada 2026 memperlihatkan adanya keterkaitan antara pendidikan tinggi, sistem merit ASN, pengembangan karier, dan kebutuhan sumber daya manusia pemerintah.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Kemenpan RB
dosen asn pns dosen dosen pns