Bukan Jaminan ASN, Simak Aturan Baru PPG Calon Guru

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 13:37 WIB
Ilustrasi guru tunggal yang akan menerima dana TPG (YouTube PPG Kemendikdasmen/Diolah dengan Gemini AI)
Ilustrasi guru PPG (YouTube PPG Kemendikdasmen/Diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali menjadi perhatian pada 2026. 

Pemerintah tidak hanya menjalankan PPG bagi guru yang sudah mengajar, tetapi juga membuka jalur PPG bagi calon guru. 

Di tengah kebutuhan penataan guru dan aparatur negara, PPG semakin memiliki posisi penting dalam membentuk calon pendidik profesional.

Baca Juga: Formasi CPNS 2027 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan, Ini Instansinya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru membuka seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026. 

Pendaftaran dibuka pada akhir Juni hingga Juli 2026. 

Program tersebut ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin meniti karier sebagai guru profesional.

Yang menarik, sertifikat pendidik yang diperoleh melalui PPG memiliki hubungan dengan proses rekrutmen guru. 

Baca Juga: Panen Raya di Katulampa Kota Bogor, Jenal Mutaqin Ikut Potong Padi Naik Traktor

Pemerintah menjelaskan bahwa sertifikat pendidik menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik.

Namun, terdapat hal penting yang perlu dipahami masyarakat. 

Lulus PPG tidak sama dengan otomatis diangkat menjadi ASN. 

Baca Juga: Viral Roti Puter Hafa Coffee and House, Kuliner Baru di Bogor

PPG merupakan pendidikan profesi dan proses sertifikasi.

Sedangkan status ASN diperoleh melalui mekanisme pengadaan ASN sesuai formasi, persyaratan, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Hubungan keduanya terlihat jelas dalam proses seleksi PPPK. 

Baca Juga: Siswa SMK Amaliah Ciawi Juara Nasional Pencak Silat, Chalista Zafira Raih Piala Bupati Bogor

Dalam seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024, BKN mencatat lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah termasuk kelompok pelamar yang dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan.

Dengan demikian, PPG dapat menjadi bagian penting dalam perjalanan seseorang menuju profesi guru dan membuka peluang mengikuti rekrutmen guru ketika formasi tersedia. 

Akan tetapi, calon guru tetap harus mengikuti mekanisme seleksi ASN.

Baca Juga: SDO GPI 2026 Hasilkan 15 Rekomendasi dan Formula Ijtihad Pemuda Islam, Ini Arahnya Menuju 2029

Kondisi tersebut membuat PPG 2026 menarik untuk dicermati. 

Program ini bukan hanya berbicara tentang pendidikan di kampus atau sertifikat profesi, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah menyiapkan kebutuhan guru profesional untuk sistem pendidikan nasional.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : direktorat ppg, bkn.go.id
ppg calon guru 2026 asn guru