RADAR BOGOR - Istilah “mengundurkan diri” dalam data kepegawaian ASN ternyata perlu dibaca secara hati-hati.
BKN pada Agustus 2026 memberikan klarifikasi setelah muncul perhatian terhadap angka 2.722 orang yang tercatat dalam data pengunduran diri ASN Semester I 2026.
Dari jumlah tersebut, 1.147 orang merupakan pegawai yang beralih dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru. Mereka tetap berstatus ASN.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Cuaca Panas! Baterai Mobil Listrik Bisa Cepat Drop, Ini Cara Menjaganya
Proses administratifnya memang mengharuskan pegawai melakukan pengunduran diri dari instansi sebelumnya.
Namun, pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari perpindahan status atau instansi, bukan berarti yang bersangkutan berhenti menjadi ASN.
BKN juga menjelaskan 962 kasus lainnya berkaitan dengan PNS yang masuk kategori pensiun dini.
Baca Juga: Jangan Asal Klik, Ini Ciri-Ciri Pengumuman Resmi PPPK 2026
Sementara jumlah yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun adalah 384 orang.
Klarifikasi ini penting bagi pembaca yang menemukan berita atau unggahan dengan judul besar mengenai “ribuan ASN mengundurkan diri”.
Dalam konteks PPPK, data tersebut justru memperlihatkan adanya mobilitas pegawai dari status PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: Panen Raya di Katulampa Kota Bogor, Jenal Mutaqin Ikut Potong Padi Naik Traktor
Karena itu, ketika membaca informasi kepegawaian, masyarakat perlu melihat rincian data dan definisi administratif yang digunakan pemerintah.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : bkn.go.id