RADAR BOGOR - Informasi mengenai PPPK Paruh Waktu 2026 semakin banyak beredar.
Namun, tidak semua informasi yang menggunakan istilah tersebut otomatis benar atau berlaku untuk semua pegawai.
Ada beberapa dokumen resmi yang dapat dijadikan rujukan.
Baca Juga: 5 Fakta Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Wajib Simak
Pertama, Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur PPPK Paruh Waktu dan berlaku sejak 26 Juni 2026.
Kedua, keputusan dan dokumen teknis yang berkaitan dengan proses administrasi PPPK.
BKN juga memiliki halaman regulasi yang memuat berbagai dokumen terkait ASN dan PPPK.
Baca Juga: PKH Cair 6 Oktober 2026, Susulan Tahap 2 dan 3 Masuk Mandiri
Di dalamnya terdapat antara lain Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Ketiga, kanal pengumuman instansi.
Hal ini penting karena keberadaan aturan nasional tidak otomatis berarti seluruh instansi memiliki proses atau kebutuhan yang sama.
Baca Juga: Resep Pangsit Rebus dengan Chili Oil dan Kuah Kaldu Ceker
Keempat, portal SSCASN.
Portal resmi tersebut merupakan salah satu kanal yang perlu diperiksa untuk informasi seleksi ASN.
Per 3 Oktober 2026, portal tersebut menampilkan informasi Seleksi Sekolah Kedinasan 2026.
Terakhir, masyarakat perlu memperhatikan tanggal dokumen.
Baca Juga: Bikin Deg-degan, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Informasi PPPK yang berasal dari 2025 dapat tetap berguna sebagai dasar historis, tetapi belum tentu menggambarkan jadwal atau kebijakan terbaru pada 2026.
Dengan kebijakan ASN yang terus berkembang, membaca tanggal, nomor dokumen, dan instansi penerbit menjadi sama pentingnya dengan membaca judul berita.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026