7 Fakta Gaji PPPK 2026: Golongan Tertinggi Capai 7 Juta

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:05 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13 PNS dan PPPK. (Foto: Mufid Majnun/unsplash.com)
Ilustrasi Gaji PPPK. (Foto: Mufid Majnun/unsplash.com)

RADAR BOGOR - Informasi mengenai gaji PPPK sangat mudah ditemukan di media sosial. 

Namun, beberapa angka sering dipahami secara keliru karena gaji pokok disamakan dengan total penghasilan.

Berikut tujuh hal yang perlu diketahui.

1. Gaji PPPK memiliki 17 golongan

Baca Juga: Kenali 4 Rujukan Ini Sebelum Bahas PPPK Paruh Waktu

Tabel gaji dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mencakup Golongan I hingga XVII.

2. Gaji tertinggi dalam tabel mencapai Rp7.329.000

Angka tersebut merupakan batas atas gaji pokok Golongan XVII berdasarkan tabel yang berlaku.

3. Gaji terendah tercatat Rp1.938.500

Baca Juga: PKH Cair 6 Oktober 2026, Susulan Tahap 2 dan 3 Masuk Mandiri

Nominal tersebut merupakan batas bawah Golongan I.

4. Gaji pokok bukan total penghasilan

Ini menjadi salah satu bagian yang paling sering disalahpahami. PPPK dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan instansi.

5. Masa kerja ikut menentukan nominal

Baca Juga: Indonesia Juara, Presiden Prabowo Angkat Trofi Bersama Timnas

Tabel gaji PPPK menggunakan masa kerja golongan sebagai salah satu dasar.

6. Tunjangan tidak otomatis sama untuk semua PPPK

Perpres 98 Tahun 2020 menyatakan PPPK memperoleh tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

7. THR dan gaji ke-13 memiliki aturan tersendiri

Baca Juga: Asal-Usul Hunian Mewah dengan Fasilitas Lengkap di Lapas Cibinong Bogor Akhirnya Terkuak

Untuk 2026, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai dasar dan petunjuk teknis pembayaran.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan istilah “gaji PPPK” untuk menggambarkan semua uang yang diterima pegawai setiap bulan.

Gaji pokok, tunjangan, THR, dan gaji ketiga belas merupakan komponen atau pembayaran yang memiliki dasar dan mekanisme berbeda.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PP Nomor 9 tahun 2026
gaji pppk 2026 fakta gaji pppk gaji pokok pppk