RADAR BOGOR - Informasi mengenai gaji PPPK sangat mudah ditemukan di media sosial.
Namun, beberapa angka sering dipahami secara keliru karena gaji pokok disamakan dengan total penghasilan.
Berikut tujuh hal yang perlu diketahui.
1. Gaji PPPK memiliki 17 golongan
Baca Juga: Kenali 4 Rujukan Ini Sebelum Bahas PPPK Paruh Waktu
Tabel gaji dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mencakup Golongan I hingga XVII.
2. Gaji tertinggi dalam tabel mencapai Rp7.329.000
Angka tersebut merupakan batas atas gaji pokok Golongan XVII berdasarkan tabel yang berlaku.
3. Gaji terendah tercatat Rp1.938.500
Baca Juga: PKH Cair 6 Oktober 2026, Susulan Tahap 2 dan 3 Masuk Mandiri
Nominal tersebut merupakan batas bawah Golongan I.
4. Gaji pokok bukan total penghasilan
Ini menjadi salah satu bagian yang paling sering disalahpahami. PPPK dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan instansi.
5. Masa kerja ikut menentukan nominal
Baca Juga: Indonesia Juara, Presiden Prabowo Angkat Trofi Bersama Timnas
Tabel gaji PPPK menggunakan masa kerja golongan sebagai salah satu dasar.
6. Tunjangan tidak otomatis sama untuk semua PPPK
Perpres 98 Tahun 2020 menyatakan PPPK memperoleh tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
7. THR dan gaji ke-13 memiliki aturan tersendiri
Baca Juga: Asal-Usul Hunian Mewah dengan Fasilitas Lengkap di Lapas Cibinong Bogor Akhirnya Terkuak
Untuk 2026, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai dasar dan petunjuk teknis pembayaran.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan istilah “gaji PPPK” untuk menggambarkan semua uang yang diterima pegawai setiap bulan.
Gaji pokok, tunjangan, THR, dan gaji ketiga belas merupakan komponen atau pembayaran yang memiliki dasar dan mekanisme berbeda.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PP Nomor 9 tahun 2026