RADAR BOGOR - Perjalanan menjadi guru di Indonesia kini tidak hanya ditentukan oleh ijazah sarjana.
Pendidikan profesi dan sertifikat pendidik menjadi bagian penting dari perjalanan profesional seorang guru.
Hal ini terlihat dari perkembangan PPG 2026 dan ketentuan rekrutmen guru ASN.
Baca Juga: PKH Cair 6 Oktober, KKS Baru hingga KPM Validasi Mulai Terima Saldo Bansos
Pada seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024, BKN menyebut lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah termasuk kelompok pelamar.
Seleksi tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN dan kebutuhan guru di lingkungan pemerintah daerah.
Kondisi ini membuat PPG memiliki nilai strategis bagi calon guru.
Baca Juga: 7 Fakta Gaji PPPK 2026: Golongan Tertinggi Capai 7 Juta
Namun, hubungan PPG dan PPPK harus dipahami dalam konteks yang tepat.
PPG memberikan pendidikan profesi dan sertifikasi, sedangkan PPPK merupakan salah satu status kepegawaian ASN.
Berdasarkan UU ASN, pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Baca Juga: PKH Cair 6 Oktober 2026, Susulan Tahap 2 dan 3 Masuk Mandiri
Jadi, sertifikat pendidik tidak dapat dipahami sebagai surat pengangkatan ASN.
Meski demikian, ketika pemerintah membuka formasi guru, persyaratan pendidikan dan profesional dapat menjadi bagian dari seleksi.
Oleh karena itu, calon guru yang telah mengikuti PPG memiliki posisi yang relevan ketika terdapat rekrutmen yang mensyaratkan atau memperhitungkan kualifikasi tersebut.
Baca Juga: BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, 60 Dapur Terlibat
Pada 2026, pemerintah juga membuka PPG Calon Guru dengan tujuan menyiapkan lebih banyak guru profesional.
Program ini diarahkan untuk lulusan perguruan tinggi yang ingin meniti karier sebagai guru.
Dengan semakin jelasnya hubungan antara pendidikan profesi dan kebutuhan tenaga pendidik, PPG dapat dilihat sebagai salah satu bagian dari ekosistem pengadaan guru profesional.
Baca Juga: Indonesia Juara, Presiden Prabowo Angkat Trofi Bersama Timnas
Bagi calon peserta, yang perlu diperhatikan adalah memisahkan tiga istilah: lulus PPG, memperoleh sertifikat pendidik, dan menjadi ASN.
Ketiganya saling berhubungan dalam perjalanan karier guru, tetapi bukan proses yang identik.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : bkn.go.id